Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon, Jawa Barat pada Agustus 2016. Peristiwa itu dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
"Dan kejadian ini adalah kejadian pembunuhan yang cukup sadis bahkan bisa dibilang sangat sadis. Dimana korban almarhum ananda Eky dan ananda Vina mendapat perlakuan yang sangat kejam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung Humas, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Sandi mengungkap berdasarkan hasil visum, terdapat luka yang cukup parah pada jenazah Eky. Seperti leher patah, rahang atas dan rahang bawah patah, dan ada luka terbuka akibat senjata tajam.
Baca juga : Kejagung Menjamin Pemeriksaain Berkas Pegi Setiawan secara Profesional
"Dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada. Sehingga, korban untuk almarhum Eky sudah ditemukan di TKP dalam keadaan meninggal dunia," ujar jenderal bintang dua itu.
Sedangkan, korban Vina saat itu disebut masih dalam keadan hidup. Sandi mengatakan Vina sempat dilarikan ke rumah sakit.
Sandi menuturkan kasus ini sudah berproses cukup panjang. Baik itu tingkat awal pada 2016 ditangani oleh Polres Cirebon. Namun, karena tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan berada di dua tempat yakni Cirebon Kota dan Cirebon Kabupaten, kasus ditarik Polda Jawa Barat.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
"Waktu itu untuk penanganannya biar lebih komprehensif," ujar Sandi.
Dia memastikan kasus ini tidak diproses secara asal-asalan. Berkas perkara tersangka yang telah dipidana lebih dahulu diperiksa Kejaksaan. Artinya, kata dia, sudah diproses melalui tata cara hukum yang berlaku Indonesia.
"Yaitu berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Kemudian, berkas sudah diteliti oleh tim dari kejaksaan dengan seksama. Sehingga, berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilaksanakan persidangan," ucapnya.
Baca juga : Polda Jawa Barat Buru 2 Buron Pembunuhan Vina Cirebon
Putusan persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan para tersangka bersalah. Semua keterangan disampaikan di pengadilan dan diuji di pengadilan.
"Sehingga, hakim berkeyakinan para tersangka adalah pelaku dari kejadian tersebut," pungkas Sandi.
Untuk diketahui, Polda Jabar menerapkan. 11 orang sebagai tersangka dalam kasus. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Lalu, satu orang bernama Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan sudah bebas. Dia hanya menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian, satu tersangka atas nama Pegi Setiawan yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jabar pada Kamis, 20 Juni 2024.
Namun, dua DPO lainnya atas nama Andi dan Dani dihilangkan. Kedua nama tersebut dianggap fiktif. (Yon/Z-7)
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved