Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024

Tri Subarkah
17/6/2024 12:55
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan MK(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mencegah calon anggota legislatif berkampanye sebelum pencoblosan ulang Pemilu Legislatif 2024 dilakukan. Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghelat pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan terhadap 44 putusan MK yang memerintahkan KPU untuk menggelar PSU, penghitungan suara ulang, maupun penyandingan suara, jajarannya akan bertugas sebagai pengawas sebagaimana yang dilakukan saat Pemilu 2024 pada Februari lalu.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu, sambungnya, melekat baik sebelum, saat, maupun setelah PSU berlangsung. 

Baca juga : Bawaslu Ingatkan Pengumuman Hasil Pemilu Jangan Molor

"Jangan sampai begitu pemungutan suara ulang ada yang berkampanye, ada yang melakukan politik uang. Maka kita harus melakukan upaya pengawasan yang sangat ketat dengan melakukan proses pencegahan, imbauan," terang Puadi, Senin (17/6).

Larangan kegiatan kampanye pada PSU berdasarkan putusan MK termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum. Meski tanpa kampanye, KPU berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut kunci mendongkrak partisipasi pemilih saat PSU nanti adalah diseminasi informasi dan sosialisasi yang dilaksanakan pihaknya. Diketahui, KPU mesti menggelar PSU dalam rentang waktu yang beragam, mulai dari 21 hari, 30 hari, sampai 45 hari sejak putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 dibacakan oleh MK.

Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres

Idham mengatakan, KPU sudah menetapkan tiga gelombang tanggal pelaksanaan PSU, yakni pada 22 dan 29 Juni serta 13 Juli 2024. Pada 22 Juni mendatang, PSU digelar untuk 2 putusan MK. Adapun PSU yang diselenggarakan pada 29 Juni dan 13 Juli masing-masing untuk 11 dan 6 putusan MK.

Menurut Idham, detail daerah yang menggelar PSU pada tanggal-tanggal tersebut masih harus menunggu terbitnya Keputusan KPU.

Berikut daftar PSU berdasarkan putusan MK:

Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

  1. DPRD Provinsi Gorontalo VI
  2. DPRD Kota Tarakan I
  3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
  4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
  5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
  6. DPRD Papua Pegunungan I
  7. DPD RI Sumatra Barat

Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

  1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
  2. DPRD Kabupaten Meranti IV
  3. DPRD Kota Dumai IV
  4. DPR Papua Barat Daya III
  5. DPRD Kabupaten Sintang V
  6. DPRD Kabupaten Samosir I
  7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
  8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
  9. DPRD Provinsi Jambi II
  10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
  11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

  1. DPRD Kabupaten Gorontalo II
  2. DPRD Kota Ternate II

(Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya