Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BELAJAR dari penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) beberapa waktu yang lalu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 perlu ada perbaikan.
Pengamat kepemiluan Titi Anggraini memberi catatan soal poin apa saja yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sejumlah hal yang berkaitan dengan kesiapan regulasi, pengelolaan manajemen tahapan, pengawasan dan penanganan pelanggaran, serta profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Itu merupakan beberapa poin yang harus menjadi perhatian dari penyelenggara pilkada.
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
"KPU dan Bawaslu harus pastikan bahawa berbagai regulasi teknis pilkada bisa terbit tepat waktu dan tidak mepet dengan dimulainya tahapan pilkada. Selain itu, pengadaan dan distribusi logistik pemilihan jangan sampai terlambat dan bermasalah," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (14/6).
Selain itu, dia juga berpesan potensi terjadinya politisasi ASN dan berbagai program pemerintah lainnya seperti bansos dan hibah anggaran daerah untuk kepentingan pemenangan pilkada perlu diawasi dengan ketat.
Profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu juga harus dijaga dan dikawal ketat oleh KPU dan Bawaslu secara berjenjang agar tidak mudah masuk angin oleh pengaruh pragmatis dan partisan yang berusaha mempengaruhi independensi penyelenggara di pilkada.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
"Konflik dan ketidakpuasan pemilih akan mudah muncul kalau penyelenggara dianggap tidak netral dan berpihak dalam penyelenggaraan pilkada. Itu lah mengapa lebih banyak tindak kekerasan dan bentrok massa yang terjadi di pilkada di bandingkan pemilu," ucap Titi.
Praktik mahar politik dan jual beli suara atau politik uang juga harus diawasi dan bisa dicegah dengan baik oleh jajaran pengawas pemilu. Sosialisasi dan tindak pencegahan harus dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
"Jika ada laporan atau temuan, maka tindak lanjut penegakan hukumnya harus tegas, serius, dan mampu memberi efek jera. Sebab politik uang di pilkada akan sangat merusak kredibilitas dan tujuan pilkada dalam menghasilkan kepemimpinan daerah yang bersih dan antikorupsi," pungkasnya. (Z-6)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved