Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Efektivitas satgas ini diragukan bila tak dibarengi aksi nyata.
"Tanpa ada aksi nyata, Satgas Judi Online tentu hanya akan menambah deret kegagalan-kegagalan pembentukan Satgas lainnya," kata Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).
Bambang memandang pembentukan Satgas Judi Online ini seolah menjadi angin surga bagi upaya pemberantasan judi online yang lebih serius. Tetapi, semua itu dinilai tergantung implementasi di lapangan.
Baca juga : Nilai Transaksi Judi Online Kuartal Pertama 2024 Meningkat hingga Rp600 Triliun
"Bila tidak ada aksi yang konkret, tentu akan menjadi blunder. Pembentukan satgas tentu bukan hanya untuk gagah-gagahan saja, tetapi diharapkan beraksi nyata," ujar Bambang.
Bambang menyebut upaya pemberantasan judi online juga hanya menjadi tabuhan genderang tanpa ada aksi perang yang sebenarnya. Bahkan, memakan korban dari aparatur negara yang seharusnya melakukan pemberantasan.
Seperti yang menimpa anggota Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW). Rian tewas akibat dibakar istri yang juga seorang anggota Polri Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) di Asrama Polisi Mojokerto, Sabtu, 8 Juni 2024. Sang istri anggota Polwan Polres Mojokerto naik pitam setelah tahu uang habis untuk judi online.
Baca juga : Presiden Jokowi: 2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Ditutup
Lebih lanjut, Bambang mengatakan tak bisa dipungkiri ada kesulitan tersendiri dalam memberantas judi online. Terutama soal karakteristik teknologi online atau siber yang borderless, lintas batas dan lintas negara, dengan kecepatan perubahan dan produksi konten yang sangat tinggi.
Meski demikian, judi online diyakini tak lepas dari transaksi keuangan menggunakan platform-platform yang masih bisa terkendali dan berizin. Maka itu, dia meminta aparat penegak hukum menutup transaksi pelaku sebagai langkah pertama yang serius dalam pemberantasan judi online.
"Karena kecepatan menutup konten, ternyata tak mengalahkan produksi konten judol," ucap Bambang.
Baca juga : Jokowi Ingatkan Masyarakat tidak Berjudi
Bambang melanjutkan, data terkait aliran keuangan judi online sudah lama diketahui PPATK. Tetapi, dia melihat tindak lanjut penegakan hukum selama ini belum lebih serius. Menurutnya, hal itu terbukti dari bandar-bandar besar yang belum ditangkap dan platform konten judi online yang masih terang-terangan di media online.
"Penangkapan hanya operator-operator maupun konsumen di level bawah. Transaksi yang dilakukan bandar besar belum tersentuh. Transaksi Rp327 triliun yang pernah diungkapkan PPATK tidak ditindaklanjuti dengan serius," tutur dia.
Selain itu, Direktorat Siber Polri yang dibentuk juga masih menyasar konsumen, tak pernah menyentuh pengelola platform judi online. Hal itu dinilai berakibat munculnya persepsi bahwa ada keterlibatan aparat penegak hukum sebagai beking bandar judi online.
Baca juga : Presiden Jokowi akan Teken Perpres Satgas Judi Online Pekan Ini
"Isu konsorsium 303 yang menyeret nama-nama petinggi kepolisian, nyaris tak pernah terkonfirmasi kebenarannya oleh otoritas Polri. Isu dibiarkan mengambang seolah dibiarkan sampai publik melupakan karena ditimpa isu-isu lain yang lebih sensional," bebernya.
Kemudian, upaya menjerat pelaku judi online dengan KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tak membuat efek jera. Pasalnya, pada Pasal 303 KUHP hukuman terhadap pelaku hanya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
Harusnya, kata dia, bandar juga dijerat Pasal terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
"Tetapi itu saja tentu tak cukup membuat jera. Makanya, perlu segera diterbitkan undang-undang terkait perampasan aset hasil kejahatan," pungkas Bambang. (Z-10)
KALANGAN mahasiswa yang diwakili oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mendeklarasikan penolakan aktivitas judi daring atau online karena dianggap merugikan masyarakat.
Para orang tua harus lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam praktik judi daring atau online.
Menkominfo menjelaskan pihaknya juga tengah melakukan proses pendeteksian para bandar judi online di Tanah Air.
Sejumlah BEM ) dari berbagai kampus mendeklarasikan Gerakan Mahasiswa Lawan Judi Online sebagai bentuk penolakan praktik judi online yang dianggap merusak nilai-nilai moral
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membuat regulasi untuk memberantas judi online yakni pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari.
DI era digital yang semakin maju, peran negara dalam memastikan pertahanan dan keamanan siber sangat krusial.
CrowdStrike mengeklaim telah mengidentifikasi masalah dan sedang melakukan perbaikan.
PEMERINTAH sudah saatnya memiliki pertahanan siber yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
OJK menekankan pentingnya bank untuk benar-benar memperhatikan ketahanan siber mereka.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Pemerintah akan mengevaluasi kinerjanya dalam menjaga ketahanan siber. Agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved