Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERIKSAAN Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai politis. Hal itu terlihat dari cara KPK yang menyita handphone milik Hasto.
"Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Petrus menyoroti cara KPK menyita handphone dan tas milik Hasto. Lembaga Antirasuah mengambil barang-barang itu tidak langsung dari Hasto melainkan dari asistennya, Kusnadi.
Baca juga : Asisten Sekjen PDIP Diperiksa KPK, Digeledah hingga Dihujani Pertanyaan
"Namun apa yang dihadapi oleh Hasto, ketika bertemu dengan penyidik KPK, ternyata KPK menunjukan sikap dan perilaku yang arogan, pamer kekuasaan bahkan memperlakukan Hasto sebagai seorang tersangka," ujar dia.
Petrus menduga penyitaan itu akan dijadikan alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik. Tujuannya untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Padahal Hasto statusnya adalah saksi bukan tersangka sehingga sesuai prinsip hukum acara, penyitaan barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan," ucap dia.
Petrus mengingatkan penyitaan barang harus mengacu pada KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Tindakan di luar ketentuan itu dinilai bakal berimplikasi pada tidak sahnya penyitaan.
"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU KPK dan dilaporkan ke Dewas KPK," jelas dia. (Z-6)
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pemanggilan Hasto dilakukan untuk memperjelas dugaan rasuah yang ingin dituntaskan penyidik.
Ketidakhadiran Hasto ke KPK akan dininilai penyidik
KPK membantah klaim penyidiknya membawa senjata api saat menggeledah rumah Donny Tri Istiqomah, anggota tim hukum PDI Perjuangan, dalam upaya mencari Harun Masiku.
ARTIS kondang Krisdayanti dipastikan maju dalam Pemilihan Wali Kota, Malang. Pada Selasa (30/7), ia menerima surat tugas dari DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku sempat mengeluhkan soal jargon Indonesia Maju kepada Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia Raya adalah jargon yang lebih baik.
PDI Perjuangan hingga saat ini belum memutuskan siapa yang akan diusung pada Pilkada Jakarta. Ada kemungkinan PDIP menunggu Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengumumkan calonnya.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
EKS Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengeklaim tak mengenal semua dari lima orang yang dicegah terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved