Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMIMPIN Tertinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengungkapkan ketertarikannya terhadap tawaran untuk mengelola izin tambang bagi organisasi masyarakat (ormas). Salah satu alasan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota NU.
"Kami tidak hanya tertarik dengan tawaran itu, bahkan kami sangat antusias. Mengapa? Karena kami membutuhkannya. Berapa lama lagi warga NU harus hidup dalam keterpurukan? Sudah saatnya mereka hidup lebih sejahtera," ungkap Yahya dalam acara 'Halaqoh Ulama: Tanggapan Terhadap Fatwa MUI Tentang Ijtima Ulama Mengenai Salam Lintas Agama' di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, pada Selasa (11/6).
Yahya menjelaskan bahwa saat ini pengembangan sumber daya NU bergantung pada sumbangan dana dari anggota. Namun, dia berpendapat bahwa metode ini tidak dapat berlanjut terus menerus.
Baca juga : Bahlil: PBNU akan Kelola Tambang Batu Bara Eks Bakrie Grup
"Bagaimana mungkin kami mengembangkan potensi sumber daya NU hanya dengan sumbangan dari anggota? Ini terlalu lama mereka hidup dalam kesulitan ekonomi," paparnya.
Selain itu, Yahya menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh ormasnya akan dilakukan dengan prinsip-prinsip yang jauh dari tindakan yang dilarang dalam agama. Dia menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari penguasaan lahan tambang, pengelolaan, hingga hasil tambang, akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ajaran agama.
"Jika semua proses sudah berjalan sesuai aturan, maka tidak akan ada masalah. Kami tidak akan melakukan tindakan penyelewengan, dan kami akan memastikan bahwa segala sesuatu dilakukan dengan cara yang benar dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama," tegasnya.
Diketahui, organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU telah diberikan izin untuk mengelola tambang batu bara. Izin tersebut dijanjikan akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
"Segera saya akan menandatangani izin untuk PBNU, karena prosesnya sudah hampir selesai. Ini adalah janji saya kepada Anda semua," ungkap Bahlil dalam acara di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, seperti yang disiarkan di saluran YouTube Kementerian Investasi dan dilaporkan pada Minggu (2/6). (Z-10)
Properti fisika tanah yang penting antara lain distribusi partikel tanah, densitas tanah, kapasitas menahan air, stabilitas tanah, konduktivitas tanah, dan porositas tanah.
Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menegaskan sikap KWI tetap tegas menolak tawaran mengelola tambang atau izin usaha pertambangan (IUP).
Fraksi PKS terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya menyetujui mengambil izin konsesi pertambangan yang diberikan pemerintahan Joko Widodo.
Sementara terkait Muhammadiyah, kata Bahlil, dirinya memberi penjelasan secara resmi di Kantor DPP Muhammadiyah. Hal itulah yang kemudian membuat Muhammadiyah memutuskan ikut mengajukan
MESKI dihujani pro dan kontra terkait keputusan untuk menerima tawaran izin tambang, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akan mengelola dengan amanah dengan ahli serta tidak akan nekat.
Sekjen PAN Eddy Soeparno berharap Muhammadiyah apat memberikan manfaat kepada umat dalam mengelola tambang.
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved