Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
NAHDLIYIN Alumni UGM menolak pemberian izin tambang ke rrmas keagamaan. Sebanyak 68 nahdliyin alumni UGM menyampaikan petisi terkait pemberian ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hal itu menyikapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaPertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, mengemukakan banyaknya penolakan di tubuh NU sendiri akibat PBNU kurang mampu menjelaskan dengan baik apa kemaslahatan pengelolaan tambang ini kepada kepentingan umat, dalam hal ini bagi kaum nahdliyyin.
Baca juga : Beri IUP ke Ormas, Pemerintah Diminta Tegas dan Konsisten Lakukan Pengawasan
Menurutnya, pernyataan Gus Yahya yang menyatakan “kami mengajukan izin tambang, karena kami butuh" sangat tidak memadai.
“Terkesan sangat pragmatis. Sebaiknya, ditengah banyaknya penolakan dari kaum. nahdliyin, Gus Yahya membuka dialog terbuka dengan mereka. Jangan sat set gerak sendiri,” tegasnya.
PBNU, kata Zaki, juga harus mampu menjelaskan terkait dampak bagi lingkungan.
Baca juga : Pemerintah Pastikan akan Awasi Ormas Pemegang Izin Usaha Pertambangan
Banyak aktivis muda NU sangat concern dengan ekses tambang batubara yang telah merusak dan menghancurkan lingkungan.
Hal ini membuat pemuda NU kecewa dengan PBNU yang lebih mengedepankan benefit ekonomi.
Seharusnya, Zaki mengatakan pimpinan PBNU menyakinkan warga nahdliyin bahwa tambang yang akan dikelola bersifat ramah lingkungan.
Baca juga : Tidak Urusi Tambang, PGI Imbau Ormas Keagamaan Fokus Pada Pembinaan Umat
“Tidak ada salahnya, banyak anak muda NU yang idealis dilibatkan dalam proses pengawasan atau monitoring tambang yang nantinya akan dikelola,” tuturnya.
Zaki menuturkan penolakan juga muncul karena dugaan bahwa pemberian izin tambang sebagai bentuk "balas jasa politik" Jokowi atas kemenangan Prabowo-Gibran d pilpres lalu.
“Beberapa pihak sangat mengkhawatirkan NU terjebak dalam politik praktis. Bagi mereka, NU harus Berpegang pada khittah NU dengan menjaga jarak dari politik praktis,” papar Zaki.
Baca juga : Amien Rais: Izin Tambang Ormas bukan Memperkuat Prinsip Agama
“Anak-anak muda khawatir NU akan diperalat oleh kekuasaan setelah mendapat "gula-gula". Kekhawatiran ini beralasan, cara seperti itulah yang selama ini dilakukan Jokowi untuk mengkooptasi parpol dan ormas,” tambahnya.
Maka, Zaki menilai protes dan keberatan kalangan muda NU itu sudah seharusnya direspons positif oleh pimpinan PBNU dengan membuka ruang diskusi dan dialog.
“Tujuan mereka sangat baik, untuk menjaga marwah dan martabat jamiyyah NU dari berbagai godaan politik,” pungkas Zaki. (Z-8)
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) menegaskan sikap KWI tetap tegas menolak tawaran mengelola tambang atau izin usaha pertambangan (IUP).
Fraksi PKS terkejut atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang akhirnya menyetujui mengambil izin konsesi pertambangan yang diberikan pemerintahan Joko Widodo.
Sementara terkait Muhammadiyah, kata Bahlil, dirinya memberi penjelasan secara resmi di Kantor DPP Muhammadiyah. Hal itulah yang kemudian membuat Muhammadiyah memutuskan ikut mengajukan
KETUA Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir menyatakan lembaganya bakal mengembalikan izin usaha pertambahan (IUP), dengan beberapa catatan ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved