Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) telah menerbitkan salinan resmi Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 lewat laman resminya. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dalam putusan lengkapnya, MA tidak menemukan penjelasan tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia calon kepala daerah berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada sebagai rujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merumuskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020.
Pasal dalam UU Pilkada dimaksud menyatakan, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota."
Baca juga : Putusan MA Loloskan Kaesang? KY Buka Opsi Periksa Hakim Agung
"Setelah meneliti redaksi maupun memorie van toelichting ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10/2016 tersebut, MA tidak menemukan penjelasan tentang kapan atau pada tahapan apa syarat usia bagi calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota harus dipenuhi," demikian bunyi pertimbangan Putusan MA.
Menurut hakim MA, pembatasan syarat usia minimum saat penetapan pasangan calon sebagaimana yang dituangkan oleh KPU lewat Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 menimbulkan potensi kerugian dan diskriminasi bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 atau 25 tahun pada saat setelah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
"Membatasi usia pencalonan 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan usia pencalonan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota sejak penetapan pasangan calon oleh termohon (KPU), hanya akan menggambarkan pelaksanaan UU Nomor 10/2016 dari sisi termohon selaku penyelenggara pemilihan," sebut perimbangan MA.
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
"Namun tidak menggambarkan keseluruhan original intent yang terkandung dalam UU Nomor 10/2016, bahkan memangkas original intent UU tersebut, terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara," sambung MA.
Putusan MA itu diputus oleh Yulius selaku ketua majelis dengan hakim anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Dalam putusan tersebut, hakim Cerah Bangun mengajukan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda.
Baginya, frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" yang dirumuskan KPU dalam PKPU Nomor 9/2020 justru diperlukan untuk melaksanakan dan atau menyelenggarakan UU Pilkada, sehingga semakin jelas pokok pikiran dan tujuannya.
Terpisah, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengingatkan bahwa Pasal 1 angka 3 UU Pilkada telah menyebut bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi.
"Kalau dicermati baik-baik, maka syarat usia tersebut berlaku sejak status sebagai calon disandang oleh seseorang yang mendaftar atau didaftarkan partai politik ke KPU ditetapkan sebagai calon definitif oleh KPU," pungkas Titi. (Tri/Z-7)
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi
Megawati Soekarnoputri mengatakan PDIP akan mengumumkan pengusungan sejumlah bakal calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penyerahan surat rekomendasi telah diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada para kandidat cakada.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) memberi rekomendasi terhadap empat pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana untuk mengumumkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 pada Rabu (24/4) mendatang
6.465 postingan #humaniesTPSDay telah memenuhi linimasa media sosial X yang merupakan antusiasme paslon nomor urut 1.
WAKIL Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro mengimbau agar para pendukung paslon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 tidak membuat masyarakat terpecah.
KETUA Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan semua fraksi sudah memahami alasan dan norma kegentingan yang disampaikan pemerintah terkait rencana diterbitkannya Perppu Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved