Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Garuda dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan 7.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Selasa (21/5) di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta.
“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi termohon selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo.
Baca juga : MK Gelar Sidang Perdana Perkara Sengketa Pileg 2024
MK tidak menemukan dalil pemohon mengenai perbandingan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan perolehan suara menurut termohon.
Artinya, pokok permohonan pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Selanjutnya, pemohon juga mendalilkan bahwa terjadi pelanggaran administrasi pemilu (tata cara pemungutan dan penghitungan suara) di Dapil 7 Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, di 5 (lima) TPS.
Pemohon juga mendalilkan adanya pemilih di luar Dapil 7 yang menggunakan hak pilihnya pada surat suara DPRD Kabupaten dan adanya penggelembungan atau pemindahan suara ke Calon No. 7 atas nama Ismail dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lampung Selatan 7.
Terhadap dalil pemohon tersebut, pemohon tidak menguraikan secara jelas mengenai kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon. (Dis/P-5)
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
Putusan soal usia calon kepala daerah menjadi urusan Partai Garuda dan MA.
PARTAI Garuda menggegerkan dunia perpolitikan Tanah Air karena permohonan hak uji materiel terkait syarat usia minimal calon kepala daerah yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
"Beliau sebagai Presiden tidak bisa diatur sesuai keinginan baik Partai Politik, relawan dan lainnya. Beliau bukan petugas Partai tapi Presiden Republik Indonesia," tegas Teddy.
"Pertanyaannya, apakah gugatan itu untuk Gibran atau bukan? Ternyata nama Gibran itu hanya sebagai contoh kepala daerah muda, bukan gugatan itu untuk Gibran."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved