Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memarahi pengunjung sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG saat Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berbicara. Pengunjung Sidang sempat bertepuk tangan.
Kalla, saat itu, tengah memberikan keterangan soal kewajaran kerugian dan keuntungan dalam pengadaan bisnis perusahaan pelat merah.
Menurut Kalla, semua pejabat perusahaan BUMN harus dihukum jika mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijadikan terdakwa karena membuat kerugian.
Baca juga : Jusuf Kalla Jelaskan Bisnis Sektor Migas Antarnegara
“Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum maka semua perusahan negara harus dihukum dan itu akan mebghancurkan sistem,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Sejumlah pengunjung sidang bertepuk tangan saat Kalla membuat pernyataan itu. Majelis langsung memberikan peringatan.
Hakim meminta tepuk tangan ditiadakan. Sebab, masyarakat tidak sedang menonton sebuah pertunjukan.
Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah
“Tidak ada tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan,” ujar hakim.
Hakim meminta penonton sidang tetap tenang selama persidangan. Sidang lantas diminta dilanjutkan.
Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi US$113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memanggi dua mantan Direktur Utama (Dirut) Pertagas Niaga untu mengusut kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Penyidik KPK memanggil mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Nur Pamudji hari ini, Selasa (16/7) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
KPK sudah mengantisipasi strategi lanjutan yang mungkin dilakukan Mantan Direktur PT Pertamina Karen Agustiawan yang telah divonis sembilan tahun penjara.
Pengusutan didasari atas temuan informasi dalam kasus sebelumnya yang menyeret mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
WAKIL Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), bertolak ke Doha, Qatar, pada Kamis (1/8) untuk menghadiri pemakaman tokoh pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh.
WAKIL Presiden ke-11 Boediono bertakziah ke kediaman Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Has. Ia datang dengan pengawalan ketat dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
WAKIL Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai Indonesia dapat menjadi tuan rumah pertemuan antara Hamas dan Fatah. Namun, tidak ada upaya dari Pemerintah Indonesia.
Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, memberikan tanggapannya terkait pertemuan lima nahdliyin dengan Presiden Israel, Isaac Herzog.
Masjid memiliki peran penting dalam sejarah peradaban Islam, tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah, budaya, dan pengembangan ekonomi umat.
Wacana duet Anies-Kaesang bermula dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) DKI Jakarta yang membuka peluang menduetkan keduanya untuk maju pada Pilkada Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved