Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memarahi pengunjung sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG saat Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) berbicara. Pengunjung Sidang sempat bertepuk tangan.
Kalla, saat itu, tengah memberikan keterangan soal kewajaran kerugian dan keuntungan dalam pengadaan bisnis perusahaan pelat merah.
Menurut Kalla, semua pejabat perusahaan BUMN harus dihukum jika mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dijadikan terdakwa karena membuat kerugian.
Baca juga : Jusuf Kalla Jelaskan Bisnis Sektor Migas Antarnegara
“Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum maka semua perusahan negara harus dihukum dan itu akan mebghancurkan sistem,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Sejumlah pengunjung sidang bertepuk tangan saat Kalla membuat pernyataan itu. Majelis langsung memberikan peringatan.
Hakim meminta tepuk tangan ditiadakan. Sebab, masyarakat tidak sedang menonton sebuah pertunjukan.
Baca juga : JK Bingung Karen jadi Terdakwa Padahal Ikuti Instruksi Pemerintah
“Tidak ada tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan bertepuk tangan dalam persidangan,” ujar hakim.
Hakim meminta penonton sidang tetap tenang selama persidangan. Sidang lantas diminta dilanjutkan.
Kalla menjadi saksi meringankan dalam kasus ini. Dia dibawa oleh kubu Karen.
Dalam kasus ini, Karen didakwa melakukan pembelian LNG tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Akibat ulahnya, negara merugi US$113.839.186,60.
Dalam kasus ini, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-1)
Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional.
Karen dihadirkan sebagai untuk terdakwa beneficial ownership PT Tangki Merak dan PT OTM, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Karen menjelaskan Pertamina tidak mampu mencukupi kebutuhan BBM nasional untuk 30 hari, dan hanya mampu 18 hari saja.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
PEMUDA Katolik merespons dua kali konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia Jusuf Kalla, yakni pada Sabtu, 18 April 2026, dan Selasa, 21 April 2026.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
Polemik ijazah Jokowi kembali mencuat setelah disorot Jusuf Kalla. Pengamat menilai masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan transparansi dan kepastian hukum.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, buka suara terkait nasihatnya kepada Mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus ijazah palsu.
WAKIL Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menegaskan bahwa materi ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) hanya berfokus pada isu perdamaian, bukan penistaan agama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved