Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USULAN-usulan yang menyeruak dalam rapat bersama penyelenggara pemilu pada Rabu (15/5) membuat publik makin pesimis dengan anggota dewan. Alih-alih mendorong perbaikan demokrasi, sejumlah anggota Komisi II DPR RI justru menyampaikan permintaan yang cenderung pragmatis.
Aspirasi tersebut antara lain meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melegalkan praktik politik uang seperti serangan fajar dengan memberikan batasan nominal yang halal diberikan calon kepada pemilih. Selain itu, ada juga usulan untuk menjadikan partai politik sebagai penyelenggara pemilu.
Usulan pelegalan politik uang disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua, dalam rapat konsultasi rancangan Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut pernyataan Hugua sangat tidak masuk akal.
Baca juga : Anggota DPR Fraksi PDIP Minta Money Politics Dilegalkan
"Ini merusak rasionalitas publik. Bagaimana mungkin tindakan politik uang yang bertentangan dengan nilai universal dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas justru mau dilegalkan?," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (15/5).
Ia menegaskan, aspirasi untuk melegalkan praktik politik uang bertentangan dengan ide dasar negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Sementara itu, Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa sengkarut politk uang dalam kontestasi pemilihan harus dilihat sebagai masalah yang kompleks.
Sebab, politik uang berkaitan dengan banyak persoalan, misalnya besarnya biaya kampanye, budaya koruptif, integritas kandidat, serta masyarakat yang pragmatis. Dengan demikian, butuh solusi yang menyeluruh untuk menyelesaikan persoalan politk uang, bukan sekadar melegalkan dalam sebuah peraturan.
Baca juga : Komisi II DPR Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu
"Kalau melegalkan serangan fajar sama saja artinya suara publik itu sesuatu yang bisa dibeli hanya untuk kepentingan pragmatis saja," terang Khoirunnisa.
Sementara itu, usulan agar partai politik menjadi pihak penyelenggara pemilu disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ongku P Hasibuan dalam rapat evaluasi Pemilu 2024. Menurut Khoirunnisa, independensi penyelenggara pemilu merupakan hal konstitusional yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menjatuhkan putusan terkait masa jeda lima tahun bagi anggota partai politik yang hendak menjadi penyelenggara pemilu.
Baca juga : Maju sebagai Calon Kepala Daerah, Caleg Terpilih Harus Mundur
Bagi Khoirunnisa, yang menjangkiti penyelenggara pemilu saat ini adalah persoalan integritas. Menurutnya, Indonesia juga sudah mempraktikkan partai politik sebagai penyelenggara pemilu pada 1999. Namun, partai politik justru tidak dapat menerima hasil pemilu yang diselenggarakan.
Atas usulan-usulan tersebut, Khoirunnisa menekankan anggota DPR yang sekaligus anggota partai politik harusnya dapat mendorong terjadinya perbaikan demokrasi. "Tidak hanya melihatnya untuk kepentingan pragmatis saja. Justru pernyataan-pernyataan seperti ini bisa membuat publik semakin skeptis dengan partai dan anggota dewan," pungkasnya. (Z-8)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved