Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana. Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, ada perbedaan ketentuan terkait politik uang antara kontestasi pemilu dan pilkada.
"Pada pemilihan (pilkada), baik pemberi maupun penerima politik uang terancam sanksi pidana," terang Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu (24/7).
Ia menyebut, larangan soal politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pihak pemberi atau yang menjanjikan uang maupun materi lain sebagai imbalan mencakup pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, atau relawan.
Baca juga : Bawaslu Segera Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2024
Politik uang dilarang untuk memengaruhi pemilih menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertntu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, serta memengaruhi untuk memilih calon tertentu ataut idak memilih calon tertentu.
Adapun sanksi politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 187A ayat (1). Pemberi, menurut beleid tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 187A ayat (2).
Baca juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, dalam pemilu, ancaman pidana politik uang hanya menyasar pada tim kampanye yag tercatat di KPU maupun peserta pemilu.
Regulasi terkait ancaman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada 2024, sambung Neni, menjadi angin segar karena subjek hukumnya luas dan tidak sempit sebagaimana pemilu.
"Di pilkada, subjeknya setiap orang. Maka setiap orang bisa kena pidana baik itu pemberi atau penerima. Hanya sayangnya kondisi di lapangan kerap kali konstitusi ini diselewengkan, masyarakat yang kena pidana tapi pemberinya berkeliaran," tandasnya. (P-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
PEMERINTAH seharusnya menekankan netralitas di pilkada tidak hanya pada penyelenggara pemilu tapi juga kepada aparatur dan pemerintah daerah serta seluruh penjabatnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved