Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada 2024 Sama-Sama Dipidana

 Tri subarkah
24/7/2024 14:15
Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Uang Pilkada 2024 Sama-Sama Dipidana
Ilustrasi tolak politik uang(Antara)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana. Menurut anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, ada perbedaan ketentuan terkait politik uang antara kontestasi pemilu dan pilkada.

"Pada pemilihan (pilkada), baik pemberi maupun penerima politik uang terancam sanksi pidana," terang Lolly lewat keterangan tertulis, Rabu (24/7).

Ia menyebut, larangan soal politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Pihak pemberi atau yang menjanjikan uang maupun materi lain sebagai imbalan mencakup pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, atau relawan.

Baca juga : Bawaslu Segera Rilis Indeks Kerawanan Pilkada 2024

Politik uang dilarang untuk memengaruhi pemilih menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertntu sehingga mengakibatkan suara tidak sah, serta memengaruhi untuk memilih calon tertentu ataut idak memilih calon tertentu.

Adapun sanksi politik uang saat pilkada diatur lewat Pasal 187A ayat (1). Pemberi, menurut beleid tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi Pasal 187A ayat (2).

Baca juga : Bawaslu Ajak Masyarakat Aktif Awasi Tahapan Pilkada 2024

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, dalam pemilu, ancaman pidana politik uang hanya menyasar pada tim kampanye yag tercatat di KPU maupun peserta pemilu.

Regulasi terkait ancaman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada 2024, sambung Neni, menjadi angin segar karena subjek hukumnya luas dan tidak sempit sebagaimana pemilu.

"Di pilkada, subjeknya setiap orang. Maka setiap orang bisa kena pidana baik itu pemberi atau penerima. Hanya sayangnya kondisi di lapangan kerap kali konstitusi ini diselewengkan, masyarakat yang kena pidana tapi pemberinya berkeliaran," tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya