Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu. Dari empat indikator penyusun indeks demokrasi Indonesia, skor pada partisipasi politik terbilang cukup tinggi, yakni 7,22. Namun, indikator tersebut tidak diimbangi dengan budaya politik yang hanya mencapai 4,38.
Menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, skor indeks demokrasi itu menjelaskan bahwa Indonesia terbiasa menyelenggarakan pemilu di tengah budaya politik yang rendah. Baginya, kontestasi pemilihan di Tanah Air masih bersifat prosedural. Sebab, proses pencalonan masih diwarnai oleh politik uang atau praktik mahar politik.
Itu juga diperparah dengan kenyataan adanya fenomena politik uang yang menjembatani relasi antara kandidat dan pemilih. Bagi Titi, hal tersebutlah yang menyebabkan indikator budaya politik dalam indeks demokrasi Indonesia masih rendah.
Baca juga : NasDem Dorong Kolaborasi Semua Pihak untuk Tekan Politik Berbiaya Tinggi
"Budaya politik itu yang kemudian melemahkan demokrasi. itu bisa kita lihat dari pemilu kita. Belum apa-apa di perjalanan mahar politik sudah menjadi narasi tersendiri," terangnya dalam diskusi bertajuk Pilkada Damai 2024 yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia di Jakarta, Rabu (5/6).
Skor indeks demokrasi Indonesia 2023 adalah 6.53 dan berada di urutan 56, turun dua peringkat dari indeks tahun lalu. Titi berpendapat, buruknya budaya politik di Indonesia terkonfirmasi dengan indeks persepsi korupsi yang dirilis oleh Transparency International. Pada 2023, skor indeks persepsi korupsi Indonesia 34, sama dengan tahun lalu. Namun, Indonesia turun lima peringkat dibanding tahun sebelumnya.
"Kita itu suka berpemilu, tapi kita tidak antikorupsi. Ini dibuktikan misalnya (peringkat) indeks persepsi korupsi dari 110 jadi 115 dengan skor walaupun konsisten di angka 34, tapi skor ini skor yang buruk," jelas Titi.
Baca juga : PMII Keluarkan Seruan Pergerakan Menyelamatkan Demokrasi Indonesia
Menurut Titi, jika indeks persepsi korupsi turun dua skors saja, Indonesia sebenarnya masuk dalam negara rezim non-demokratis. Pasalnya, rata-rata negara demokrasi cacat berdasarkan rilisan EIU memperoleh skor 48 pada indeks persepsi korupsi rilisan Transparency International.
"Sementara negara-negara yang masuk non-democratic regime, negara yang tidak demokratis, itu skor (indeks persepsi korupsi) rata-ratanya 32. Indonesia, yang masuk kategori flawed democracy, skornya 34," terang Titi.
Oleh karena itu, ia menilai sebenarnya terjadi anomali dalam praktik demokrasi di Indonesia. Di satu sisi, proses elektoral dan partisipasi politik dinilai baik. Di sisi lain, budaya politik Tanah Air masih rendah. (Tri/Z-7)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved