Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Ongku P Hasibuan mengusulkan agar penyelenggara kepemiluan dikembalikan ke partai politik.
Hal itu diungkapkan Ongku dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (15/5).
“Menurut saya, ke depan itu penyelenggara ini enggak usah lah kita bicara penyelenggara harus independen dan sebagainya, karena independen itu cerita kosong, pelaksanaan di lapangan,”ungkap Ongku, Rabu (15/5).
Baca juga : DPR RI Bakal Evaluasi Total Penyelenggara Pemilu
“Independen itu enggak benar-benar independen karena juga dia ada kaitan-kaitan dengan organisasi tertentu yang terafiliasi dengan yang lain tertentu, itu dugaan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ongku mengusulkan agar ke depannya penyelenggara pemilu bosa diserahkan kepada parpol supaya saling mengawasi.
“Jadi masing-masing parpol itu ada utusannya di KPU dan Bawaslu. Jadi enggak lah ada pansel-pansel seleksi, itu mahal ongkosnya untuk pansel itu. Tugaskan saja dari parpol siapa yang akan mengawasi di sana, siapa yang di sini, di sono, dan sebagainya,” tegasnya.
Baca juga : GIAD Sebut Penyelenggara Pemilu Melindungi Kejahatan Pemilu
Ongku menyebut delapan parpol di parlemen bisa tugaskan untuk menjadi penyelenggara pemilu ke depannya sampai ke tingkat bawahnya, hingga di daerah.
Intinya, kata Ongku, penyelenggara pemilu sebaiknya dari parpol.
“Dengan adanya seperti itu, maka saksi otomatis enggak perlu lagi karena penyelenggara itu sendiri itu sudah orang parpol jadi otomatis menjadi saksi juga di situ, biayanya jadi lebih murah,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved