Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali dijatuhkan sanksi berupa peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain Hasyim, DKPP juga menjatukan sanksi yeng sama kepada enam anggota KPU RI lainnya, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Sanksi peringatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ihwal peretasan data pemilih tetap (DPT) yang dilakukan akun anonim Jimbo pada November 2023 yang lantas dijual di situs Breach Forums. Jimbo mengklaim telah memiliki 252 juta lebih data pemilih yang bersumber dari Sidalih milik KPU.
Pengadu Hasyim dkk ke DKPP adalah seorang wiraswasta bernama Rico Nurfiansyah Ali. Dalam aduannya, Rico menyinggung Hasyim dkk tidak melaksanakan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang melanggar prinsip akuntabel maupun profesional penyelenggara pemilu.
Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, aplikasi Sidalih telah memenuhi standar sistem manajemen keamanan informasi data pemilih. Hasyim dan anggota KPU RI lainnya juga telah menindaklanjuti dugaan kebocoran data pemilih yang bersumber dari Sidalih sesuai prosedur, yaitu berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BSSN, BIN, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, para teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 UU Nomor 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," kata Raka di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (14/5).
Beleid itu mengatur soal kewajiban pengendali data pribadi untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga apabila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Dalam hal ini, DKPP berpendapat seharusnya Hasyim dkk melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Baca juga : Dinyatakan Langgar Kode Etik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari tetap tidak Dipecat
"Hal tersebuts ejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka, dan akuntabel selaku penyelenggara pemilu," terang Raka.
Adapun dalih Hasyim dkk bahwa dugaan kebocoran DPT tersebut belum dapat dibuktikan karena masih dalam penyeleidikan oleh Bareskrim Polri tidak dapat dibenarkan oleh DKPP berdasarkan etika penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanski peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifudin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajt, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," pungkas Raka. (Z-3)
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved