Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini turut mengkritisi sikap dari para pihak yang bersengketa di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Dia menilai masih banyak peserta sidang baik itu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun dari caleg dan partai politik yang tidak serius dalam memperjuangkan kepentingannya di Mahkamah Konstitusi.
“Baik KPU ataupun Bawaslu selaku penyelenggara pemilu mestinya menunjukkan keseriusan dan kinerja terbaiknya sebagai pembuktian bahwa mereka.memang sudah bekerja secara kredibel dan berintegritas. Demikian pula dengan partai atau caleg yang bersengketa beserta kuasa hukumnya mestinya juga tidak main-main dalam memperjuangkan kepentingannya di MK,” tegas Titi saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/5).
Baca juga : Usai Dimarahi Hakim MK, KPU Klaim Serius Tanggapi Permohonan Sengketa Hasil Pileg
Sidang PHPU di MK, kata Titi merupakan mekanisme terakhir bagi para pihak dalam menyelesaikan persengketaan atas hasil pemilu dan memastikan bahwa hasil suara atau kursi benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak.
“Kalau mereka tidak serius, pertaruhannya selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat pun jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK,” pesan Titi.
Titi juga menyampaikan apabila para peserta sidang itu tidak siap, semestinya mereka tidak perlu memaksakan diri untuk berperkara di MK. Terlebih beberapa kali hakim MK sempat menegur soal ada peserta sidang yang datang terlambat ke ruang sidang, meninggalkan ruang sidang padahal sidang belum selesai, hingga berkas yang belum disiapkan dengan matang.
“Caleg atau partai serta kuasa hukumnya kalau memang tidak siap tidak usah berperkara di MK. Demikian pula KPU dan Bawaslu, kalau tidak profesional bersidang di MK seharusnya ada sanksi internal yang tegas dari jajaran penyelenggara di atasnya agar ada efek jera supaya tidak terulang tindakan tidak profesional yang mencederai kredibilitas penyelenggara pemilu tersebut,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah lokasi pada Sabtu (13/7) sepi peminat. Hal itu sudah dapat diprediksi mengingat euforia mengajak pemilih datang ke
Anggota KPU) DKI Jakarta dilaporkan ke KPK terkait dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif terpilih sebagai anggota DPRD dalam Pemilu 2024.
n hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua KPPS.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
KETUA KPU RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi caleg terpilih hasil Pileg 2024
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved