Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron disarankan menghadiri persidangan etik jika merasa pemberian bantuan dalam proses mutasi di Kementan tidak menyalahi aturan. Ketidakhadirannya dan klarifikasi di media beberapa waktu lalu dinilai salah langkah.
“Padahal di situ lah (sidang etik) dia bisa membela dirinya jika merasa benar,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Sabtu, (4/5).
Yudi mengatakan tempat klarifikasi Ghufron sejatinya ada di persidangan etik. Sikapnya memberikan keterangan di publik dinilai semakin menimbulkan polemik atas pengadilan instansi yang tengah digelar.
Baca juga : Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik
“Sebagai wakil ketua KPK harusnya dia memberikan contoh untuk hadir dalam sidang etik. Ketidakhadiran Nurul Ghufron seperti menganggap remeh peran Dewas dalam menjaga etik pimpinan dan pegawai KPK,” ujar Yudi.
Ketidakhadiran Ghufron juga diminta disikapi oleh Dewas KPK. Keputusan itu diharap dijadikan pertimbangan memberatkan.
“(Terkait) ketidakhadiran (Ghufron) Dewas harus menjadi catatan bagi Dewas terhadap perilaku Nurul Ghufron,” tegas Yudi.
Baca juga : Pimpinan KPK Persilakan Dewas Lakukan Sidang Etik Nurul Ghufron
IM57+ Institute juga menyoroti sikap Ghufron yang mangkir dari persidangan etik, namun, memberikan klarifikasi di media massa. Wakil ketua KPK itu dinilai sedang panik.
“Pernyataan tersebut menunjukan bahwa Nurul Ghufron sedang panik dan secara tidak langsung tidak membantah penyalahgunaan kewenangan yang dilakukannya,” ujar Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.
Ghufron sejatinya tidak perlu mempermasalahkan waktu laporan jika memang tidak merasa bersalah. Sikap mantan akademisi itu dinilai tidak bisa dibenarkan.
Baca juga : Nurul Ghufron Mau Disidang Etik, ICW: Dia sudah Frustasi
“Jangan sampai kita terjebak pada wacana yang membuat seakan perbuatan Ghufron adalah sesuatu yang legitimate sehingga kita dapat fokus pada substansi alih-alih prosedur,” ucap Praswad.
Di sisi lain, Nurul Ghufron memilih menutup kuping saat dituduh banyak pihak telah meremehkan Dewas KPK dengan tidak hadir dalam persidangan etik dengan dalih ada gugatan di PTUN. Eks akademisi itu menilai sikapnya merupakan penghormatan tertinggi untuk para anggota di instansi pemantau itu.
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," kata Ghufron..
Ghufron meyakini Dewas KPK telah menyidangkan kasus etik yang kedaluwarsa. Karenanya, gugatan di PTUN dinilai perlu.
"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4/2021 tentang tata cara penegakan kode etik, dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," ujar Ghufron. (Z-8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
SEJUMLAH pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan tahun 2024-2029 diumumkan pada Rabu (24/7/2024).
SEBANYAK 318 orang lolos dalam pemilihan seleksi administrasi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Seleksi ini merupakan tahapan awal.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pansel calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjalankan tugas dengan profesional. Pansel harus berani mencegah intervensi politik.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron resmi menyalonkan diri kembali sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
KPK senang dengan respons Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri yang membantah menutup pintu koordinasi jika ada jaksa diproses hukum
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
ICW menganggap semua gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai ekspresi dari rasa frustasi.
Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah itu bertambah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved