Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PROVINSI Papua Tengah menjadi wilayah yang paling banyak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan 26 perkara dari total 297 perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Transparansi petugas pemilu dinilai menjadi masalah khususnya di wilayah yang pemilihannya masih menggunakan sistem noken.
Pada Pemilu 2024, hanya dua daerah di Papua Tengah yang menggelar pemilihan secara langsung. Selebihnya, ada enam daerah masih menggunakan sistem noken yakni Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, dan Dogiyai.
Menurut sistem ini, pemungutan suara tidak dilakukan dengan prinsip ‘satu orang satu suara’. Tetapi, suara berdasarkan kesepakatan bersama di antara suatu kelompok warga untuk memilih calon tertentu.
Baca juga : Anwar Usman dan Arsul Sani dalam Sorotan Sengketa Pileg MK
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan tingginya jumlah perkara tersebut menggambarkan kurangnya persiapan penyelenggara pemilu di Papua Tengah.
"Kalau dari musyawarah kelompok untuk menentukan calon pilihannya sebenarnya aman-aman saja. Tapi saya melihat justru petugas pemilu tidak transparan ketika rekapitulasi," kata Suminta saat dihubungi.
Suminta menilai, Noken yang menjadi bagian kearifan lokal harus dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip administrasi pemilu. Sistem noken, sambung dia, memang rentan disalahgunakan untuk memanipulasi suara.
Baca juga : Perludem: Persidangan PHPU Pileg di MK Harus Transparan
Untuk itu, Suminta mengatakan persoalan yang muncul di Papua secara umum dimulai dari proses rekrutmen penyelenggara pemilu. Ia meminta agar ada perbaikan dalam proses rekrutmen anggota atau penyelenggara pemilu.
"Di sana banyak (warga) yang baik kok dan peduli. Kami pernah memantau bahwa petugasnya ini yang perlu dibenahi. Mereka tidak menyelesaikan aduan atau persoalan di daerah juga," jelasnya.
Pada sidang dengan nomor perkara 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Senin (29/4), Partai Gerindra mengklaim perolehan suara mereka untuk anggota DPR RI di Papua Tengah khususnya di wilayah yang menggunakan sistem noken hilang.
Baca juga : KPU Siapkan 8 Pengacara Hadapi Sengketa Pileg
Kuasa hukum Partai Gerindra, mengatakan suara yang telah diikat dengan sistem noken di setiap distrik hilang saat pleno tingkat kecamatan. Suara partai dari hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan kemudian mengalami perubahan drastis di tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi.
Gerindra mengklaim mendapat 50.644 suara untuk Pileg DPR RI di Papua Tengah. Namun, suara tersebut mulai menyusut dan menghilang. Bahkan di beberapa kabupaten/kota suara Gerindra tak bersisa alias nol.
Subadria menambahkan penyelenggara pemilu tidak menjalankan aturan administrasi dengan benar. Kesalahan-kesalahan itu seperti tidak ada catatan daftar hadir dan pencocokan identitas pemilih dengan daftar pemilih, tidak ada catatan tentang identitas kepala suku dan jumlah kelompok masyarakat yang bersedia diwakilinya.
Selain itu, penghitungan suara juga tidak dilakukan sebagaimana mestinya oleh Panitia Pemilihan Distrik, dan tidak adanya pencatatan hasil perhitungan suara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan aturan lainnya terkait pemilu.
”Hasil noken harus tetap dilakukan pencatatan sebagaimana ketentuan pengadministrasian pemilu sesuai standar yang ada,” kata Kaka Suminta. (Mal/Z-7)
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Menurut AHY, penyelenggaran pilpres dan pileg yang dilakukan serentak menyebabkan banyak calon anggota legislatif yang berkontestasi cenderung tidak dikenali.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
TINGKAT partisipasi pemilh pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Sumatera Barat kurang dari 40%.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved