Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan perolehan suara pada Pilkada 2024 mendatang. Penggunaan Sirekap, kata anggota KPU RI Idham Holik, adalah bentuk pengejawantahan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu yang terbuka.
"Kami (tetap) akan menggunakan Sirekap (untuk Pilkada 2024)," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut Idham, sikap terbuka merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan, termasuk pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain aktualisasi prinsip tersebut, salah satunya publikasi hasil penghitungan suara kepada publik lewat Sirekap.
Baca juga : Saksi Ahli KPU Jelaskan Tiga Sumber Kegaduhan Sirekap
"Sirekap itu didesain untuk mempublikasi foto formulir model C.Hasil. Jadi kami punya kewajiban untuk mempublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," terangnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 menyarankan agar Sirekap dikembangkan dan diaudit oleh lembaga mandiri untuk pemilu berikutnya. Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan terdapat persoalan akurasi data sebagai akibat belum dilakukannya validasi hasil sebelum diunggah ke Sirekap.
KPU, sambung Guntur, tidak memfungsikan Sirekap sebagai dasr penghitungan resmi suara hasil Pemilu 2024. Dalam hal ini, proses penghitungan suara Pemilu 2024 tetap mengandalkan mekanisme manual berjenjang dari tingkat TPS sampai rekapitulasi nasional.
"Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada pada 27 November 2024 nanti," pungkas Idham. (Tri/Z-7)
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved