Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Maju sebagai Calon Kepala Daerah, Caleg Terpilih Harus Mundur

Tri Subarkah
23/4/2024 20:00
Maju sebagai Calon Kepala Daerah, Caleg Terpilih Harus Mundur
Logo KPU.(MI/PIUS ERLANGGA)

TAHAPAN Pilkada 2024 sudah di depan mata. Pencalonan bakal pasangan kepala daerah pun akan digelar dalam waktu dekat. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan bakal calon kepala daerah yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 untuk mengundurkan diri. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya bakal mengatur hal tersebut dalam peraturan KPU terkait pencalonan kepala daerah. 

Menurutnya, KPU bakal berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah, terkait aturan tersebut. "Dalam pasal 7 ayat 2 huruf s (UU Pilkada), ditegaskan bahwa anggota DPR, DPD, DPRD itu wajib mundur sebagai anggota dewan apabila ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pilkada," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (29/4).

Adapun pengunduran diri caleg terpilih yang bakal dimajukan sebagai kepala daerah dilakukan setelah KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih. Penetapan itu baru dilakukan KPU setelah sengketa hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

Adapun MK baru memulai proses sidang PHPU Legislatif 2024 pada 29 April mendatang, setelah permohonan perkara yang masuk diregistrasi. Sementara itu, putusannya bakal dibacakan 10 Juni mendatang. Setelah itu, KPU baru menetapkan caleg terpilih pemenang Pileg 2024. (Z-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya