Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUASA Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, AH Wakil Kamal bertanya ke sejumlah saksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran pemilu ketidaknetralan kepala desa. Pertanyaan tersebut diajukan dalam lanjutan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).
Dirinya menyoroti soal deklarasi Desa Bersatu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kepada Prabowo-Gibran. Ia juga mempermasalahkan soal ketidaknetralan dan tidak diprosesnya laporan mereka terkait dengan dukungan dari Apdesi kepada paslon 02 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, November 2023 lalu.
"Acara Apdesi yang menyatakan secara tegas memberikan dukungan kepada paslon 02 yang kita lampirkan sebagai bukti kita ke Bawaslu dan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil,” kata AH Wakil Kamal.
Baca juga : 4 Menteri yang Dipanggil MK Harus Menyampaikan Sesuatu Sesuai Fakta
Kamal menilai harusnya Bawaslu proaktif dalam mencegah ketidaknetralan kepala desa pada Pemilu 2024.
"Lalu apakah di situ tidak dipikirkan juga ada dugaan tindak pidana keterlibatan kepala desa dalam pemilu," kata Kamal.
Dia berkaca pada kasus Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi yang divonis 5 bulan penjara karena terbukti mengkampanyekan Prabowo-Gibran. Ketegasan itu justru tidak merata ke wilayah lainnya. Menurutnya, acara dukungan Apdesi di Jakarta itu bisa dijerat pidana.
Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
"Ini satu kepala desa bisa sampail Gakumdu dan pengadilan. Kenapa ini ribuan kepala desa tidak diproses secara pidana," jelasnya.
Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta, Sakhroji yang juga menjadi saksi di sidang tersebut mengatakan acara bertajuk 'Desa Bersatu' yang dihadiri para kepala dan perangkat desa serta cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena pada November 2023 lalu tak melanggar UU Pemilu.
Sakhroji menjelaskan agenda tersebut digelar oleh Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) yang terdiri dari delapan asosiasi desa, termasuk Apdesi.
Bawaslu DKI Jakarta memutuskan Deklarasi Desa Bersatu hanya melanggar aturan desa. Namun, tidak melanggar aturan pemilu. Bawaslu DKI mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU Desa.
"Terhadap pelanggaran Pemilu kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," kata Sakhroji. (Z-8)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
PREMAN merajalela di Desa Sirpangbolon Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara Sumatra Utara. Preman desa tersebut diduga peliharaan oknum kepala desa atas nama Marulam Pasaribu.
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Cianjur sudah sesuai target
SEORANG kepala desa di Brebes, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara akibat tersandung kasus korupsi dana desa yang digunakannya untuk judi online.
Muncul dugaan pelanggaran terkait deklarasi kepala desa terhadap tokoh tertentu di Kabupaten PatiĀ
KETUA Bawaslu Rahmat Bagja mengakui pihaknya belum dapat menindak kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan ataupun merugikan calon tertentu terkait Pilkada 2024
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved