Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Revisi UU MD3, Legislator PKB Sebut Partai Pemenang Pemilu Terhormat untuk Pimpin DPR

Fachri Audhia Hafiez
03/4/2024 16:30
Revisi UU MD3, Legislator PKB Sebut Partai Pemenang Pemilu Terhormat untuk Pimpin DPR
Politikus PKB Syaiful Huda(MI/Usman Iskandar)

KETUA Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menilai partai pemenang Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 terhormat untuk memimpin DPR RI. Hal ini disampaikan saat dikonfirmasi soal berhembusnya wacana Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

"Partai pemenang itu saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR," kata Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Partai pemenang Pileg 2024 yakni PDIP dengan perolehan 25.387.279 suara atau 16,72 persen. Sementara, Huda mengaku belum ada obrolan spesifik di fraksi PKB soal revisi UU MD3.

Baca juga : UU MD3 Berpotensi Direvisi, Bagi-Bagi Jatah Terbuka Lebar

Secara pribadi, dia ingin partai pemenang pemilu tetap menjadi ketua DPR. Hal itu sebagai bentuk menjaga tradisi kelembagaan yang diatur undang-undang.

"Saya ada pada posisi menghormati proses kelembagaan politik dan salah satunya adalah penghormatan partai pemenang pemilu itu penting sebagai tradisi kita menjaga kelembagaan politik," ucap Huda.

Revisi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman dpr.go.id.

"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya