Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan perlu adanya evaluasi terhadap tindak pidana pemilu yang berkaca dari penanganan pada Pemilu 2024. Evaluasi diharapkan menjadi solusi atas berbagai kendala dari pengalaman yang ada.
Menurut Puadi, evaluasi dapat dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan dari berbagai aspek serta kasus-kasus yang dirasa menarik. Upaya tersebut sekaligus dinilai untuk mempersiapkan rujukan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang.
Ia menyebut, evaluasi yang dilakukan harus menyasar aspek perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang bersifat lex spesialis dengan waktu penanganan tindak pidana yang terbilang cepat. Beberapa permasalahan yang dihadapi Bawaslu terkait penerapan norma hukum yang multitafsir, tidak adaptif, dan adanya kekosongan hukum.
Baca juga : Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Bermasalah, Bawaslu Dinilai Mengkhawatirkan
"Sehingga membuat waktu penanganan pelanggaran yang menjadi panjang jadi catatan satu aspek perundang-undangan," kata Puadi lewat keterangan tertulis yang dikutip Kamis (28/3).
Selain itu, ia juga menyoroti aspek teknis kesiapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diisi Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan mulai dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota. Menurutnya, pemahaman bersama elemen penyusun Sentra Gakkumdu itu perlu dipertajam dan dipersolid.
Puadi mengungkap beberapa kasus menarik selama penanganan tindak pidana Pemilu 2024. Kasus-kasus ini dapat menjadi rujukan untuk menghadapi Pilkada 2024 serta menyolidkan Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten/kota supaya dapat bekerja lebih baik lagi.
"Seperti (sebenarnya apa) yang dimaksud pemalsuan dokumen, pelibatan kepala desa, kampanye di luar jadwal, yang disebut politik uang. Juga adanya rekomendasi Bawaslu diadakannya PSU (pemungutan suara ulang) akibat ada warga negara Indonesia yang mencoblos lebih dari satu kali dengan penanganan pidananya," terangnya. (Tri/Z-7)
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci
Ketua DPD Perindo Palu, Andono Wibisono mengatakan, penyerahan B.1-KWK dilakukan DPP dalam forum Mukernas.
Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei terkait peta elektoral Pilkada Kabupaten Lombok Timur 2024. Elektabilitas M. Syamsul Luthfi menempati urutan tertinggi.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved