Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HAKIM konstitusi diminta progresif dalam menegakkan keadilan pemilu lewat sengketa hasil yang dimulai hari ini, Rabu (27/3). Putusan sengketa hasil Pemilu 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mampu seprogresif saat menangani perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai permohonan yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md sudah cukup baik.
Sebab, gugatan keduanya mampu membangun argumentasi konstitusional ihwal pentingnya menjaga kemurnian kedaulatan rakyat dan memastikan jalannya pemilu secara jujur serta adil. Selain itu, Titi berpendapat para pemohon sudah cukup mampu mengkorelasikan dampak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dengan hasil perolehan suara.
Baca juga : Nama Jokowi Disebut di Sidang MK, Ini Respons Istana
Titi mencatat, setidaknya ada dua aspek permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pertama, terkait konstitusionalitas pencalonan akibat masalah konstitusional dan legal pendaftaran pasangan nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kedua, karut marut berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang mencederai praktik pemilu yang jujur, adil, dan demokratis," terang Titi kepada Media Indonesia.
Diketahui, Gibran berhasil menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo lewat putusan MK saat masih diketuai Anwar Usman, paman Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo.
Baca juga : Permohonan Anies-Muhaimin di MK Dinilai Lebih Banyak Narasi
MK menyatakan syarat usia capres-cawapres adalah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Saat didaftarkan ke KPU, Gibran masih berusia 36 tahun.
Menurut Titi, para pemohon sudah berupaya mengonversi dampak praktik kecurangan yang kualitatif terhadap hasil pemilu yang sifatnya kuantitatif. Selain itu, isi permohonan sudah mencoba secara optimal untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi untuk tidak pragmatis dalam menangani perkara.
"Dan mau mengambil langkah progresif menegakkan keadilan pemilu sebagaimana Putusan yang banyak dikeluarkan MK saat menangani perselisihan hasil pilkada," sambung Titi.
Baca juga : Ini Pesan Lengkap Anies Baswedan di Sidang Perdana PHPU MK
Ia menerangkan, hasil pilkada bisa dibatalkan karena kecurangan yang bukan dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menetapkan hasil, tapi karena perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait sebagai pasangan calon sebagai kandidat yang memperoleh suara terbanyak.
Bagi Titi, perselisihan hasil pemilu bukan hanya soal angka-angka suara. Namun, itu juga meliputi upaya mempersoalkan asal-usul dari suara yang diperoleh. Oleh karenanya, ia tidak heran pemohon banyak menyoroti proses pemilu yang dianggap menyimpangi asas dan prinsip pemilu konstitusional yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Titi mengatakan, sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK kali ini sangat menarik dan strategis bagi pendidikan hukum dan kepemiluan untuk masyarakat. Di sisi lain, KPU, Bawaslu, dan semua pihak terkait dapat membuktikan kinerja serta kredibilitas mereka dalam menyelenggarakan pemilu.
Adapun terkait penggabungan perkara yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Titi menilai hal itu dapat dipahami mengingat terdapat kesamaan dari sisi objek, termohon, serta pihak terkait. Selain itu, penggabungan perkara oleh MK dapat menjaga koherensi dalam pembuktian.
"Sidang yang digabungkan sudah seringkali dilakukan MK khususnya dalam pengujian UU yang dilakukan beberapa pihak untuk perkara dengan objek pengujian UU yang sama," tandas Titi. (Z-8)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved