Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Rabu (27/3). Dua permohonan sengketa akan diperiksa secara terpisah.
"Besok sidang PHPU Pilpres, cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada Media Indonesia, Selasa (26/3).
Berdasarkan jadwal yang tercantum di laman MK, sidang perdana PHPU Pilpres akan dimulai pukul 08.00 WIB dengan permohonnya paslon 01 Anies-Muhamin. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, MK akan menggelar sidang PHPU kedua dengan pemohonnya paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Baca juga : Dibatasi Tenggat Waktu di MK, Tim Hukum Anies-Muhaimin Prioritaskan Saksi dan Ahli
Lebih lanjut, Fajar menegaskan MK akan menuntaskan terlebih dahulu PHPU Pilpres. Setelah ada putusan, maka MK akan melanjutkan sidang PHPU Pileg.
"PHPU Pileg nanti setelah putusan PHPU Pilpres," kata Fajar.
Adapun, saat ini tercatat 278 gugatan sengketa yang didaftarkan ke MK. Terdapat 2 PHPU Pilpres dan sisanya 276 PHPU Pileg yang diajukan partai politik atau pun calon legislatif baik pusat maupun daerah.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara PHPU tahun 2024, baik Pilpres maupun pileg lebih banyak dibandingkan PHPU tahun 2019. Tahun ini terdapat 278 PHPU, sementara tahun 2019 sebanyak 262 PHPU.
“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo. (Z-3)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved