Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DI hari terakhir pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan yang diajukan perseorangan dari Partai Aceh.
T.R. Muhibbudin diwakili kuasa hukumnya, Muzakir menyampaikan permohonan PHPU Tahun 2024 pada Sabtu (23/3) di Aula Gedung 1 MK, Jakarta dini hari. Permohonan ini tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (APPP) dengan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan penambahan suara sebanyak 58 suara di tiga TPS pada Dapil Nagan Raya 2, Provinsi Aceh. Penambahan ini terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota KIP Nagan Raya.
Baca juga : Ajukan PHPU ke MK, NasDem Dalilkan Kecurangan di Maluku Utara dan Papua Barat
Muzakir menjelaskan pelanggaran tersebut sesungguhnya sudah dilaporkan kepada Bawaslu dan mendapat rekomendasi agar dilakukan perbaikan dengan membuka kotak suara.
“Namun orang KIP tersebut tidak mau. Terpaksa kami ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Muzakir, Sabtu (23/3).
Atas pelanggaran tersebut, suara PPP bertambah 58 suara dengan total suara sebanyak 5.721 suara yang seharusnya memperoleh 5.663 suara.
Baca juga : 2 PHPU Didaftarkan ke MK Pascapengumuman Hasil Pemilu
“Itu yang menjadi dalil yang akan kami buktikan di persidangan,” kata Muzakir.
Dengan masuknya permohonan dari Partai Aceh tersebut, permohonan PHPU Tahun 2024 bertambah menjadi 11 permohonan untuk PHP Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota. Kemudian, sebanyak 2 permohonan PHP Umum Anggota DPD.
Serta 1 permohonan PHP Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. (Z-3)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved