Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyhari, dalam perkara aduan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. Sementera anggota KPU lainnya yang juga diadukan diberikan sanksi peringatan.
DKPP RI, Rabu (20/3) menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan.Salah satunya perkara aduan Irman Gusman. Mantan ketua DPD RI ini mengadukan ke Ketua dan anggota KPU RI, karena mereka tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan.
Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD RI Pemilu 2024. Sebelumnya KPU mencoret nama Irman Gusman, sekalipun tidak ada pengaduan masyarakat, saat Irman Gusman dimasukan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI.
Baca juga : Ketua KPU Terancam Dipecat di Kasus Irman Gusman
Sidang DKPP dipimpin Heddy Lugito, beserta anggota yang terdiri Muhammad Tio ALiansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka secara bergantian membacakan putusan.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota KPU, dan teradu II Mochamad Afiffuddin selaku anggota KPU, sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan DKPP.
DKPP menilai, seharusnya para teradu menindaklanjuti putusan PTUN Jaksel, sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua dan anggota KPU, menurut DKPP, terbukti melanggar ketentuan pasal 2 ayat 6 huruf D, pasal 6 ayat 3 huruf A, pasal 11 huruf A dan huruf D, pasal 15 huruf G dan huruf H, pasal 16 huruf E Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum No 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca juga : Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Disanksi Peringatan Keras Buntut Tak Loloskan Irman Gusman
Menurut DKPP, Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU seharusnya bisa memastikan seluruh tahapan pencalonan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Teradu satu (Hasyim Ashari) sebagai ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara cara yang berlaku," papar majelis hakim, saat membacakan kesimpulan.
Begitu juga teradu II, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dinilai juga telah gagal menjalankan tugasnya. DKPP menilai ia gagal untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara cara yang berlaku.
Baca juga : Pansus DPD Jadi Terobosan
"DKPP menilai teradu I dan teradu II layak mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding teradu lainnya," ungkap hakim.
Menanggapi putusan DKPP tersebut, kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, tidak puas dengan keputusan sanksi berat yang dijatuhkan untuk Hasyim Asyari. Dijelaskannya, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Komisioner KPU telah menyebutkan senyatanya mereka terbukti melanggar kode etik.
"Namun sayangnya melalui putusan tersebut, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan Komisioner KPU," ungkap Arifudin.
Seharusnya Hasyim Asyari dicopot dari komisioner KPU. Sebab KPU harusnya diduduki oleh orang-orang yang bersih dan punya sense of ethics. "Terlebih sebelumnya, Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," kata dia. (Z-8)
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved