Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REKAPITULASI manual berjenjang hasil perolehan suara pemilu 2024 masih berlangsung di tingkat provinsi dan nasional. Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta memiliki sejumlah catatan kecurangan rekapitulasi Pemilu 2024.
Kaka menyebut data perolehan suara pada lima jenis surat suara, yakni suara Pilpres, suara DPR, DPD dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/kota, tidak dapat diakes baik melalui laman KPU, khususnya model C hasil (tingkat TPS) dan model D hasil (tingkat Kecamatan).
“Padahal seharusnya data tersebut merupakan data dan informasi publik,” tegas Kaka, Minggu (10/3).
Baca juga : KPU Mulai Rekapitualsi Tingkat Nasional, Dimulai dari DI Yogyakarta
Secara umum, kata Kaka, para pihak yang berkepentingan tidak mendapatkan akses data model C dan model D tersebut secara online atau saat meminta secara langsung ke KPU.
“Dengan demikian maka data perolehan suara menjadi informasi yang tertutup sebagian akibat kondisi pada angka 1 dan 2 di atas,” ungkapnya.
Akibatnya, ditemukan modus kecurangan dilakukan dengan memanipulasi baik data C hasil dan atau dengan mengubah komposisi perolehan C hasil.
Baca juga : Pemantau Pemilu Curiga Pie Chart Sirekap Dihapus, Ada Apa?
“Sebagaimana yang terjadi,dan tidak terbatas hanya di, Brebes, Cirebon, Kota Bandung, Jakarta Utara, Subang, Purwakarta , Bekasi, dan Banten,” ujarnya.
Dalam melakukan modus manipulasi tersebut, Kaka mengatakan rekapitulasi diwarnai dengan intimidasi dan ancaman yang ditujukan kepada penyelenggara pemilu, peserta dan pemantau pemilu.
“Kami menemukan, sebagian dari upaya manipulasi tersebut, banyak yang tidak terkoreksi pada rekapitulasi lanjutan di tingkat kabupaten/kota, sehingga data perolehan suara yang dibawa dan dibacakan di tingkat selanjutnya mengandung data yang berbeda dengan data C hasil,” ucapnya.
Baca juga : KPU Jelaskan Alasan Diagram Perolehan Suara Lenyap dari Sirekap
Kaka menilai KPU dan Bawaslu serta penyelenggara pemilu di bawahnya tidak mampu untuk menyediakan data C hasil
pemilu baik secara online maupun offline yang dapat diakses oleh para pihak yang berkepentingan.
Kaka juga menegaskan manipulasi perolehan suara sangat marak terjadi di berbagai daerah, yang menjadikan semakin buruknya kualitas penyelenggaraan pemilu 2024.
Baca juga : KPU Umumkan 60 Petugas KPPS Meninggal, Beri Santuan Rp36 Juta per Korban
“Sikap intimidasi dan ancaman (premanisme) tidak seharusnya terjadi pada prose pemilu 2024, karena hal ini mencederai demokrasi pada pemilu 2024,” paparnya.
Kaka pun meminta kepada penyelenggara pemilu agar mencermati proses rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 di semua tingkatan dan melakukan perbaikan hasil pemilu sesuai dengan fakta perolehan suara yang sebenarnya.
“Kami juga Meminta kepada Bawaslu untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan dugaan kecurangan sebagaimana amanat UU 7 tahun 2017 dan meminta kepada aparatur keamanan untuk memastikan agar proses rekapitulasi bebas dari intimidasi dan ancaman,” tandasnya. (Z-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved