Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEJUMLAH tokoh militer, budayawan, dan beberapa akademisi menolak hasil pemilu 2024 dan meminta agar Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Mereka menilai presiden sudah terlalu banyak ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu.
Keresahan itu disampaikan oleh beberapa tokoh militer, akademisi, dan budayawan dalam peresmian organisasi Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR). Organisasi itu sengaja dibentuk untuk menyampaikan beberapa gugatan terkait kecurangan pemilu.
"Kami dari Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi minta kepada Presiden Jokowi mundur secara sukarela. Ini karena Jokowi telah dianggap melakukan abuse of power dalam penyelengaraan pilpres," kata Sekretaris Eksekutif dari F-PDR Rudi S Kamri di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/3).
Baca juga : Jokowi Minta Kecurangan Lapor ke Bawaslu dan MK, Anies: Ya Memang Begitu
Dia juga mendesak agar anggota DPR segera menggulirkan hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu dan pilpres. Hal lain yang juga menjadi desakan F-PDR ialah meminta agar calon wakil presiden dari nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk didiskualifikasi.
"Kami meminta KPU untuk mendiskualifikasi paslon 02. Ini karena Gibran menurut aturan yang berlaku diterima dengan cara yang cacat prosedur dan cacat hukum pada saat PKPU belum diubah. Kami mendorong agar TNI/Polri aktif bergerak secara netral dan berpihak kepada rakyat. TNI/Polri tidak boleh lagi diarahkan dan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk kepentingan tertentu," ujar Rudi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua dari F-PDR yang juga mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Agus Supriyatna menyampaikan agar masyarakat segera bergerak dan menolak hasil pemilu yang dinilai cacat etika dan cacat hukum. Agus juga resah dengan penyelenggaraan pemilu 2024 yang ternyata semakin memperburuk kondisi demokrasi di Indonesia. Pengerahan aparat penegak hukum dan aparatur sipil negara secara masif, menurut Agus, sangat mencederai semangat demokrasi.
Baca juga : Sebut Sebagai Urusan DPR, Jokowi Ogah Ambil Pusing Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu
"Masak demokrasi yang sudah berjalan begini kok ada yang mau melunturkan, malah ada yang merusak? Kok diam saja? Saya minta di sinilah tempatnya kita bersuara. Semuanya demi apa? Demi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai," ujarnya.
Dalam acara tersebut, terlihat sejumlah tokoh antara lain TB Hasanuddin, eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) TNI Agus Supriatna, Mantan KSAL Laksamana (Purn) TNI Bernard Kent Sondakh, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, budayawan M. Sobary, Laksamana Madya (Purn) TNI Agus Setiadji, serta tokoh muda seperti Seno Bagaskoro dan Anggi Pasaribu.
Diketahui, forum tersebut berjuang mengembalikan tata negara dan tata pemerintahan yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Ini ditandai dengan sikap kenegarawanan pemimpin untuk berani melawan nepotisme, kolusi, dan korupsi. (Z-2)
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, sampai pada tahapan penerusan kepada polisi.
Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Bawaslu bakal mengecek alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Bawaslu antisipasi potensi munculnya kecurangan saat pemilu ulang
KUASA hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor kliennya itu harus segera diselesaikan melalui Dewan Pers.
POTENSI kecurangan saat penyelenggaraan Pilkada 2024 diprediksi lebih marak terjadi ketimbang pada Pemilu 2024 lalu.
KPU bakal memperkuat kepemimpinan penyelenggara daerah, guna menghindari adanya kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi saat pilpres tak terulang di pilkada.
Residu dugaan kecurangan-kecurangan pilpres belum sepenuhnya hilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved