Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KINERJA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tak memuaskan pada masa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Khususnya dalam menyikapi dugaan kecurangan pemilu.
"Saya kira sudah semakin layak lembaga ini dibubarkan. Atau dari pemilu ke pemilu ini kan kami tidak merasa semua teriakan kecurangan itu bisa dipuaskan dari hasil kerja Bawaslu," kata peneliti bidang legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin, 4 Maret 2024.
Lucius menilai Bawaslu sejauh ini hanya merespons dugaan kecurangan yang berkembang di media sosial. Kehadiran Bawaslu memproses laporan juga dipandang lambat.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud : Hak Angket Difokuskan ke Dugaan Kecurangan Pemilu
"Jadi kerjanya sebagai lembaga tidak kelihatan, bisa hadir lebih cepat dalam proses pemilu itu mestinya bisa terjaga," ujar Lucius.
Bawaslu, kata dia, mestinya melakukan pengawasan ketat dalam setiap dimensi. Karena tugas lembaga tersebut utamanya menjadi pengawas bila terjadi kejanggalan pada proses pemilu.
"Bawaslu yang melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemilu justru sembunyi di dalam ruang-ruang, tidak jelas kerjanya. Mestinya semua dugaan kecurangan yang ada berseliweran di media sosial itu pertama dari Bawaslu sebagai pengawas," ucap Lucius. (Z-7)
ISTRI eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim menyerahkan surat permohonan audiensi dan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menegaskan bahwa Komisi III DPR RI bukanlah tempat untuk menguji proses hukum.
Lembaga legislatif tidak lagi bisa berlindung di balik payung hukum yang sudah usang dan tidak relevan dengan kondisi ekonomi serta rasa keadilan saat ini.
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Formappi menyoroti keputusan DPR RI yang mengesakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP menjadi undang-undang di tengah penolakan masyarakat.
PENELITI Formappi Lucius Karus merespons pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang menyebut seharusnya DPR lebih sibuk membicarakan kepentingan rakyat.
Studi terbaru Pew Research Center mengungkap alasan di balik penggunaan media sosial oleh remaja. Dari hiburan di TikTok hingga koneksi di Snapchat, simak dampaknya.
Pemerintah Norwegia akan ajukan RUU larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun demi lindungi kesehatan mental dan membatasi pengaruh algoritma pada anak.
Informasi tidak lagi hanya diproduksi oleh jurnalis, tetapi juga oleh influencer yang mengemas isu publik menjadi konten singkat, cepat, dan menarik perhatian.
Penulis Nadhifa Allya Tsana (Rintik Sedu) menilai media sosial kini menjadi platform efektif untuk mendekatkan budaya literasi kepada generasi muda.
KPAI mengapresiasi langkah Meta yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Presiden Prabowo Subianto menceritakan pengalamannya menjadi korban deepfake AI yang membuatnya mahir pidato bahasa arab hingga bernyanyi merdu. Simak peringatannya soal bahaya hoaks!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved