Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencari bukti dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Penyidik mulai melakukan penggeledahan.
“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, (28/2).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penyidik menemukan sejumlah dokumen yang menjelaskan soal aliran dana pungli di rutan. Namun, dia tidak merinci bentuk berkas yang diambil.
Baca juga : ICW Desak 78 Pegawai KPK yang Terlibat Pungli untuk Dipecat dan Disanksi Pidana
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang,” ujar Ali.
Dokumen itu akan dianalisis penyidik. Sejumlah saksi bakal dipanggil untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pungli di rutan yang dikelolanya. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana. (Z-8)
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman umum (TPU), khususnya saat perayaan Lebaran.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menegaskan pemerintah akan menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dalam program mudik gratis kapal laut di Pelabuhan Nusantara Kendari.
Untuk mendapatkan bantuan, masyarakat dapat menghubungi nomor whatsApp/telepon 0821-1606-621 atau layanan darurat polisi 110. Program ini, mengusung filosofi "sauyunan ngajaga lembur"
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Banyak penerima PIP yang tidak tahu bahwa dirinya diusulkan sebagai penerima. Hal ini mengakibatkan dana PIP yang harus kembali ke kas negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved