Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Hitakara Heran Tak Punya Utang Tapi Dipailitkan

Achmad Zulfikar Fazli
25/2/2024 18:59
Hitakara Heran Tak Punya Utang Tapi Dipailitkan
Ilustrasi.(Ist)

TIM Advokasi PT Hitakara saat ini sedang berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum karena telah dinyatakan pailit di mana tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) bersama-sama dengan Hakim Pengawas Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby.  

Tim kurator (dalam pailit) dan hakim Pengawas Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby diduga memberikan keterangan tidak benar yang tercatat dalam Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juli 2023 maupun rekomendasi kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., sehingga menjadikan PT Hitakara berada dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Pailit Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Agustus 2023.

Kepailitan PT Hitakara berawal dari permohonan PKPU yang diajukan oleh Linda Herman, dkk selaku para pemohon dan tim kuasa hukumnya. Tim Kuasa Hukum tersebut diduga menggunakan tagihan fiktif untuk merugikan PT Hitakara sebagai pemilik Hotel Tijili Benoa Bali.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Kepailitan

"Bahwa setelah kami kaji kembali, terdapat beberapa kejanggalan yang kami temukan,” kata Tim Advokasi PT Hitakara, Livia Patricia, Minggu (25/2). 

Pihaknya menyebutkan, di dalam pemeriksaan kontra memori kasasi perkara Nomor 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 terdapat kata-kata yang dikutip sebagai berikut: “... oleh karena dalam PKPU PT. Hitakara tidak terdapat proposal perdamaian, oleh karena proposal perdamaian tersebut telah dicabut yang dinyatakan dalam Rapat Kreditur tanggal 20 Juli 2023, ...”

Merujuk kontra memori kasasi tersebut, Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) d/h Tim Pengurus PT Hitakara (dalam PKPU) membuat suatu produk yang diduga palsu yakni adanya Berita Acara Rapat tanggal 20 Juli 2023 yang menjelaskan seakan-akan telah ada pencabutan terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan oleh debitur yang ternyata Berita Acara Rapat tersebut menjadi dasar putusan Nomor 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 02 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa PT Hitakara dalam keadaan pailit. 

Livia menegaskan, baik secara lisan dan tertulis, tidak pernah ada pencabutan proposal perdamaian yang disampaikan oleh PT Hitakara maupun kuasa hukumnya. 

"Hal ini menjadi kecurigaan dan dugaan kami selama ini bahwa sejak awal sudah ada konspirasi dalam permohonan PKPU ini,” kata Livia. (Medcom.id/Nov)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya