Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menegaskan tidak akan menghentikan tayangan data perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024.
Menurut Hasyim, hal itu dilakukan demi transparansi penyelenggaraan pemilu terhadap publik, terutama dalam hal pengunggahan foto asli Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
"Intinya untuk foto, Formulir C Hasil Plano yang ada di TPS, itu akan kami unggah terus," ujar Hasyim saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2).
Baca juga : KPU Harus Transparan soal Kebobrokan Sirekap
Ia pun memastikan proses koreksi dan sinkronisasi data dengan perolehan suara yang direkapitulasi secara manual berjenjang terus dilakukan, meski beberapa data sempat keliru karena kesalahan pembacaan oleh sistem.
"Ini tetap kita tayangkan karena apa? Masyarakat pemilih atau partai politik yang tidak punya saksi mau mengakses informasi perkembangan hasil pleno di TPS dari mana? Justru dengan Sirekap ini bisa diakses, bisa dimonitor, bisa dipantau," kata Hasyim.
Sementara, bagi pemantau pemilu, Formulir Model C1-Plano di Sirekap itu dapat jadi basis penghitungan yang dilakukan secara mandiri. Hal itu bisa menjadi bekal pemantau pemilu menghadapi proses rekapitulasi manual berjenjang di atasnya, seperti kecamatan dan provinsi.
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
"(Sirekap) itu sambil sama-sama bisa membandingkan atau crosscheck apakah yang ditayangkan itu sudah benar atau belum," klaim Hasyim.
Apabila Sirekap ditutup, katanya lagi, hanya pihak tertentu saja yang memegang Formulir Model C1-Plano dari tingkat TPS dan bisa mengetahui situasi penghitungan suara.
"Itulah tujuan supaya adanya Sirekap ini supaya hasil pemungutan suara atau hasil penghitungan suara itu transparan, siapa pun bisa akses," ujarnya.
Hasyim mengatakan publikasi data perolehan suara di Sirekap boleh jadi belakangan tertunda atau melambat karena adanya proses koreksi dan sinkronisasi. Hal ini agar suara yang direkapitulasi di tingkat kecamatan tidak lagi mengalami perbedaan dengan publikasi Sirekap. (Ant/Z-1)
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved