Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON Wakil Presiden Nomor Urut 3 Mahfud MD menegaskan tidak akan ikut campur soal wacana hak anget atau hak interpelasi dugaan kecurangan pemilu 2024. Menurutnya pengajuan hak tersebut merupakan ranah partai-partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Saya ndak tahu karena hak angket bukan urusan pasangan calon. Itu urusan partai apakah partai menggeretak atau ndak saya ndak tahu dan tidak ingin tahu. Makanya saya tidak ikut-ikut bicara," ujar Mahfud di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).
Mahfud juga menyebut tidak ada kewajiban partai politik berkoordinasi dengan paslon untuk menggulirkan hak angket. Hal itu, tegasnya, merupakan urusan partai.
Baca juga : DPR Harus Segera Gunakan Hak Angket untuk Bongkar Kejahatan Pemilu
"Ndak ada keharusan (koordinasi dengan paslon). Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya. Kalau politiknya itu kan partai ya DPR. DPR tu nanti partai-partai," ucap Mahfud.
Mahfud enggan berkomentar lebih jauh soal hak angket. Ia juga mengatakan tidak punya kepentingan soal itu.
"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi itu. Urusan partai-partai mau apa ndak. Kalau ndak mau, saya juga tidak punya kepentingan untuk bicara itu. Saya hanya paslon aja mengantarkan kalau paslon tuh sampai ada ketukan yang terakhir dari KPU ini yang sah. Udah," papar Mahfud.
Baca juga : DPR Diminta Lekas Bersikap
Untuk menggulirkan hak angket, menurutnya partai tidak memerlukan dukungan paslon. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para anggota legislatif untuk mengajukan hak angket telah tercantum dalam pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 yakni antara lain diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi dan mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
"Ndak perlu dukungan saya. Mendukung juga ndak ada gunanya kalau DPR ndak mau," cetus Mahfud.
Saat ditanya apakah nantinya memutuskan berada di luar atau di dalam pemerintahan presiden selanjutnya, Mahfud menuturkan tidak ingin berandai-andai sebab proses perhitungan suara pemilu 2024 masih berlangsung.
Baca juga : PKS Masih Kaji Usulan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu
"Jangan berandai-andai ini masih ada perhitungan kok. Belum selesai kita tidak mau berandai-andai terlalu jauh yang penting kita semua berperan untuk memperbaiki negara ini," tukasnya.
Wacana hak angket dugaan kecurangan pemilu dilontarkan oleh Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar merupakan pasangan Mahfud pada pemilihan presiden 2024.
Ganjar menuturkan bahwa hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR, menurutnya dapat memanggil pejabat negara terkait praktik kecurangan tersebut.
Ganjar bersama Calon Wakil Presiden Mahfud MD diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara partai pengusung Anies-Muhaimin yang berada di DPR ialah NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurutnya, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan. Ini karena pendukung hak angket sudah lebih dari 50% anggota DPR. (Z-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved