Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) harus mencermati kasus pelanggaran etik Anwar Usman, sebelum menjatuhkan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang sengketa hasil terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pasalnya, terdapat putusan kontroversial MK terkait syarat batas usia capres-cawapres yang diputus Anwar.
"Jadi MK sekalipun di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) menilai sengketa hasil, tapi jika misalnya ada proses-proses atau kecurangan hasil pemilu. Saya kira MK perlu kembali melihat untuk menganalisis itu sebagai sebuah temuan dalam putusan akhir," kata dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Idul Rishan dalam diskusi bertajuk 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
Idul Rishan mengatakan MK juga harus memperhatikan nilai-nilai kejujuran dari seluruh pelaksanaan tahapan kontestasi politik tersebut. Selain itu, permohonan untuk mendiskualifikasi peserta pilpres dimungkinkan.
MK, kata dia, dapat mempertimbangkan dari kondisi kecurangan yang luput dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kecurangan tersebut menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).
"Sekarang yang bersangkutan memiliki approval rating di masyarakat yang lebih dari 50 persen dan coba kita lihat bahwa ternyata kalau misalnya kita merujuk pada putusan MK sebelumnya dalam sengketa hasil pemilu atau pilkada, itu ada yang namanya permohonan diskualifikasi. Kalau misalnya ternyata KPU dan Bawaslu itu luput," ujar Idul.
Baca juga : Kubu Anies-Muhaimin Apresiasi Putusan DKPP soal Ketua KPU
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa Pemilu 2024 telah merusak kredibilitas lembaga-lembaga negara, salah satunya MK. Padahal lembaga tersebut juga punya peran untuk memastikan keberhasilan pemilu.
"Kita punya kejadian Mahkamah Konstitusi meloloskan salah satu paslon cawapres yang sekiranya putusannya itu salah. Kemudian putusan majelis Mahkamah Konstitusi juga sudah ditetapkan mengatakan bahwa ketua MK diberhentikan sebagai ketua MK dan kemudian nonaktifkan untuk perkara pemilu," jelas Idul.
Kemudian, kredibilitas KPU juga dipertanyakan. Karena Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya menjatuhkan putusan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait pelanggaran kode etik, ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024.
"Sehingga kita bisa klaim bahwa sebenarnya Pemilu 2024 ini sudah sangat pelik dan menyebabkan polarisasi yang berkepanjangan, karena adanya kecurangan-kecurangan yang sudah terjadi sejak awal," ujar Idul.(MGN/Z-4)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
DPP PPP diminta untuk bertindak tegas kepada individu atau kelompok yang berniat melemahkan PPP dengan cara-cara yang tidak baik.
MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang karena selisih satu suara antara PDIP dan NasDem
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved