Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kebun Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sutamaji, tak pernah menyangka anggotanya harus meregang nyawa karena kelelahan. Petugas KPPS tersebut mengalami kecelakaan tunggal saat membawa logistik Pemilu 2024.
“Jadi, kecelakaan, kebetulan saudara saya itu mau mengantar distribusi suara ke gor, ia berboncengan dengan panwas,” ungkap Sutamaji dalam program Hot Room Metro TV bertajuk Petugas Pemilu Meregang Nyawa, Negara Bisa Apa?, di Grand Studio Metro TV, Kedoya, Jakarta, Rabu (21/2).
Sutamaji mengaku hingga saat ini pihak keluarga korban belum menerima santunan yang seharusnya diberikan penyelenggara pemilu.
Baca juga : Satpam Nawakara Siap Berkontribusi Jaga Keamanan saat Pemilu
Sementara itu, pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu tidak belajar dari penyelenggaraan Pemilu 2019 silam.
Dari data KPU, Achmad menerangkan pada H+5 Pemilu 2019, ada 91 petugas pemilu yang wafat. Sementara Pemilu 2024 pada H+7 terdapat 94 petugas yang harus meregang nyawa.
Artinya, Achmad menegaskan KPU tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Kalau berkaca dari 2019, Achmad menyangsikan korban yang meninggal akan berhenti.
Baca juga : Satpol PP DKI Kerahkan 3.838 Petugas Amankan Pemilu 2024
Dari beberapa informasi mantan petugas KPPS, Achmad menyebut banyak yang baru lapor ke rumah sakit dan mengeluhkan sesak nafas. Padahal sebelumnya ia tidak punya riwayat sesak nafas sebelum bertugas.
Maka, Achmad menegaskan perlu ada investigasi penyebab banyaknya korban dan harus adanya transparansi dari KPU.
“Kita perlu melakukan investigasi, kita lihat bobot kerja dan pengalaman 2019 ada suatu proses yang tidak dilakukan oleh KPU, screening tadi,” ungkap Achmad.
Baca juga : KPU Sumbar: 6 Petugas Pemilu Meninggal dan 50 Orang Sakit
“Harusnya ada sistem pelatihan yang terpadu kepada yang bertugas, jadi anda punya istirahat jam-jam tertentu-tertentu,” ujarnya.
Achmad menuturkan pelatihan yang dilakukan KPU terhadap petugas KPPS dirasa tidak dilakukan serius.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengemukakan pada dasarnya faktor komorbid jadi penyebab banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia yang teraktif lagi karena kelelahan.
Baca juga : Terdata di C1, Pencurian Suara Caleg Sulit Dilakukan
“Karena sudah bekerja sebelum jam 7 sampai dengan dini hari, karena dalam proses pemilihan suara menggunakan satu panel, tetapi pembentuk UU bersikukuh dengan satu panel masih efektif,” tutur Idham.
Idham menjelaskan sistem penghitungan yang dilakukan petugas KPPS masih sama dengan Pemilu 2019, yang menghitung dari pilpres, DPR, DPRD dan DPD.
Padahal, kata Idham, KPU sudah mendesain penghitungan dengan dua panel, yang berisi panel pertama penghitungan presiden dan DPR. Sementara panel kedua penghitungan pemilu DPRD dan DPD.
“Tetapi kami yakin korban tidak akan bertambah lagi,” tandas Idham. (Z-8)
Pemerintah Kota Jayapura, Papua, menyebut total anggaran untuk tahapan Pilkada 2024 di daerah itu mencapai Rp97 miliar.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved