Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai perlu ada penegasan poin-poin usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 ke DPR RI yang disampaikan calon presiden Ganjar Pranowo. Dia mendorong hak angket yang digulirkan bukan hanya soal kecurangan pemilu, tetapi juga soal penyalahgunaan kewenangan Presiden di tengah proses Pemilu 2024.
"Ini harus diperjelas dulu hak angketnya mau seperti apa. Kalau kecurangan pemilu sebenarnya sudah ada jalurnya di Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. Lebih baik hak angket itu digulirkan bagaimana penyalahgunaan wewenang presiden saat proses pemilu berjalan," kata Lucius saat dihubungi, Rabu (21/2).
Selain bisa memanggil Bawaslu dan KPU, kata dia, DPR bisa meminta keterangan pihak-pihak lain seperti lembaga negara untuk menyelidiki adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh presiden.
Baca juga : PKS Masih Kaji Usulan Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pemilu
Lucius menambahkan, partai-partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat ini belum satu suara soal usulan tersebut. Dia memahami bahwa partai-partai itu sangat hati-hati menentukan kebijakan politik.
"Saat ini masih dinamis. Partai sangat hati-hati, bisa saja dalam beberapa hari akan ada perubahan koalisi," jelasnya.
Ganjar Pranowo mengajak partai-partai pengusungnya dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) untuk menggulirkan hak angket di DPR untuk mendalami dugaan kecurangan Pilpres 2024. Dia mengatakan hak angket bertujuan mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.
Partai pengusung Ganjar yang berada di DPR ialah PDIP dan PPP. Sementara partai pengusung paslon 01 yang berada di DPR ialah NasDem, PKB dan PKS. Menurutnya, dengan keterlibatan Partai NasDem, PKS, PKB, serta PDI Perjuangan dan PPP, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50% anggota DPR. (Mal/Z-7)
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya bertanya-tanya mengenai bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024
PKB dorong Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka ketuai pansus angket haji
RAPAT perdana panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu (17/7).
Pembentukan Pansus Hak Angket mengacu pada hasil Timwas Haji DPR di Mekkah, Arab Saudi. Tujuannya, mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Wisnu Wijaya Adi Putra menyetujui usulan hak angket pengawasan haji.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved