Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA dugaan penggelembungan suara lewat sistem penghitungan Pemilu 2024 versi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dinilai berdampak pada rendahnya legitimasi masyarakat terhadap hasil pemilihan presiden-wakil presiden.
Pengajar di Departemen Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Reni Suwarso menilai ketidakprofesionalan KPU mengelola data penghitungan suara menyebabkan rendahnya tingkat kepercayaan publik. Dengan demikian, publik berpotensi tidak menghormati dan tidak percaya dengan hasil penghitungan suara versi KPU.
"Karena kesalahan penghitungan suara banyak terjadi di pilpres, maka hasil pilpres diragukan," kata Reni kepada Media Indonesia, Kamis (16/2).
Baca juga : Hindari Tudingan Manipulasi, Perludem Minta KPU Percepat Penghitungan Suara
"Dengan rendahnya legitimasi dan rendahnya tingkat kepercayaan, maka pemerintah yang akan dibentuk oleh presiden dan wakil presiden terpilih dari KPU yang tidak profesional akan menjadi rendah legitimasi dan tingkat kepercayaannya," sambungnya.
Reni juga mempertanyakan proses evaluasi KPU yang telah menyelenggarakan pemilu demokratis selama lima kali sejak Reformasi 1998. Baginya, kesalahan teknis seperti yang terjadi pada Sirekap harusnya tidak ada lagi. Oleh karena itu, ia mempertanyakan belajar tidaknya KPU dari pengalaman menyelenggarakan pemilu.
"Artinya KPU tidak belajar dari pengalaman atau memang sengaja dibuat salah?" ujarnya.
Baca juga : Bawaslu Klaim Sirekap Lebih Baik dari Aplikasi Bikinan Masyarakat Sipil, Ini Alasannya
Pada tahap ini, ia menyebut KPU dapat memperbaiki hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sirekap. Itu ditujukan untuk memperlihatkan KPU sebagai lembaga yang transparan dan akuntabel. KPU juga diminta mengakui kesalahan serta meminta maaf ke masyarakat.
"KPU tidak perlu mempercepat perhitungan suara. Karena bila menghitung terburu-buru, malah potensi kesalahan lebih besar lagi," tandas Reni.
Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengamanatkan KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Artinya, proses rekpitulasi suara Pemilu 2024 yang dimulai pada Kamis (15/2) dapat berakhir paling lambat 20 Maret 2024.
Baca juga : Sirekap KPU Ngadat, Rekapitulasi Suara Pemilu di Gresik Molor
Namun, peneliti senior bidang politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro menilai proses rekapitulasi suara itu lebih baik diselesaikan dengan cepat. "The sooner, the better," katanya saat dihubungi.
Bagi Siti, jangan sampai KPU memanfaatkan waktu maksimal 35 hari itu untuk membuka ruang kecurangan dalam rekapitulasi suara. Artinya, meski dapat dilakukan lebih cepat, rekapitulasi suara tetap harus dilakukan secara profesional dan berintegritas oleh KPU.
"Harus dilakukan dengan tangkas, tanpa ada tarikan-tarikan yang membuat langkah konkretnya maju mundur," tandas Siti.
Baca juga : Kesalahan Sirekap Berpotensi Picu Ketidakpercayaan Publik
Saat dikonfirmasi, anggota KPU RI Idham mengatakan pihaknya bakal mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam melakukan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurutnya, proses rekapitulasi itu dilakukan secara berjenjang mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai KPU RI.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir model C.HASIL yang diambil dari kotak suara tersegel sampai seluruh TPS dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan diinput dalam formulir model D.HASIL beserta lampirannya," papar Idham.
Ia menegaskan, proses rekapitulasi itu disaksikan oleh saksi serta diawasi oleh panitia pengawas kecamatan. Selain itu, pemantau yang terdaftar juga berwenang untuk memantau kegiatan itu.
Baca juga : Akui Ada Kesalahan Konversi Data di Sirekap, Ketua KPU Minta Maaf
"Juga disiarkan secara langsung melalui media internet live streaming agar masyarakat dapat mengikuti proses rekapitulasi tersebut," tandasnya. (Z-5)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved