Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GUGATAN mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke PTUN telah memasuki tahapan putusan sela. Anwar yang menggugat pemecatannya dari kursi Ketua MK dan digantikan Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta PTUN membatalkannya.
Mentan Ketua DKPP Prof Muhammad pun menyayangkan sikap Anwar tersebut. Menurutnya, Anwar seharusnya legowo dan menerima putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dirinya melanggar etik dan diberhentikan dari jabatan ketua.
"Saya harusnya Anwar Usman legowo saja menerima keputusan itu, pemberhentian sebagai Ketua MK. Dan apa namanya kembali bertugas sebagai salah satu anggota hakim MK tanpa harus menggugat lagi," ujarnya, Kamis (15/2).
Baca juga : Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta Berstatus Putusan Sela
Prof Muhammad menegaskan bahwa putusan pelanggaran etik yang dijatuhkan kepada Anwar harusnya dihormati. Sebab, kata dia, etik penting sebagai panduan dalam bernegara.
"Tidak hanya semata-mata mengedepankan hukum tapi jauh lebih penting bagaimana penyelenggaraan negara. Apalagi beliau ini ada di lembaga peradilan harusnya memberi contoh bahwa putusan etik di atas putusan hukum," ucap Prof Muhamad.
"Hukum itu berlayar samudra etik, lebih luas putusan etik, lebih mendalam putusan etik ini," sambungnya.
Baca juga : MK Tunggu Salinan Gugatan Anwar Usman dari PTUN
Lebih lanjut, Prof Muhammad menyebut bahwa gugatan Anwar memang sesuai prosedur hukum. Sebagai warga negara Anwar berhak menggugatnya. Akan tetapi dari aspek moral dan etika, serta kepatutan, sikap Anwar tersebut dinilainya kurang tepat.
Dia menambahkan bahwa putusan sela memang belum inkrah. Ada proses hukum lanjutan yang tentu dikhawatirkan bisa berdampak ke mana-mana. Apalagi, pemberhentian Anwar sebagai ketua MK berkaitan dengan keterlibatannya dalam putusan batas usia capres-cawapres.
Sebelumnya, Anwar Usman menggugat putusan MKMK yang memberhentikan dirinya. Dalam petitumnya, Anwar meminta PTUN untuk membatalkan putusan MKMK secara keseluruhan. (MGN/Van/Z-7)
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
KPK yakin PT DKI Jakarta menang verzet terhadap putusan sela yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dari kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK telah menandatangani akta banding terhada putusan sela Gazalba Saleh. Hal ini menunjukkan KPK secara resmi melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan para tersangka dan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendekatan seperti Gazalba Saleh.
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
MOCHAMMAD Afifuddin resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI definitif.
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
perlu ada jeda lima tahun bagi mantan penyelenggara pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP yang ingin maju berkontestasi dalam pilkada
PENYELENGGARA pemilu, yakni jajaran KPU, Bawaslu, DKPP dinilai melakukan pelanggaran etik berat jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved