Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANAJER Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono mengatakan, usulan fatwa MA untuk memperbolehkan memilih di non domisili kurang efektif secara waktu dan teknis.
“Kendala waktu,dan belum sosialisasi, itu akan memunculkan kerumitan juga karena di tingkat TPS- KPPS sudah ikuti bimtek, pasti akan berpegangan pada panduan yang ada. Ketika ada fatwa ini adakah info itu bisa diterima dan dipahami petugas KPPS, saya rasa tidak memungkinkan dengan waktu yang pendek ini,” jelas Arfianto hari ini (13/02).
Menurut dia, aturan bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di non domisili sudah cukup diakomodir sesuai aturan PKPU tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga : Siap-Siap, Dalam Waktu Dekat Warga Dapat Undangan Memilih dari KPU
“Sebenarnya apa yang sudah ada disampaikan di aturan PKPU sudah ada kelonggaran jauh hari, misalnya sampai H-7 bisa diurus dengan ketentuan yang ada. Kalau memang pemilih itu ingin memberikan haknya sebagai warga negara untuk ikut memilih,” Sebut Arfianto.
Namun dia juga menyoroti, apakah pada prosesnya informasi ini disampaikan ke publik dengan baik atau belum. Jika belum, maka merugikan pemilih suara.
Kemudian, jika tidak diawasi bersama, suara-suara yang tidak digunakan, berpeluang untuk disalahgunakan. Untuk itu TII mendorong optimalisasi Sirekap dan juga pengawasan dari masyarakat.
Baca juga : Otorita IKN Dukung Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah IKN NUsantara
“KPU mengoptimalkan Sirekap, sistem rekapitulasi yang itu hasil dari TPS, bukan hanya memunculkan hasil perhitungan suara, tetapi menampilkan seluas-luasnya di media, menampilkan juga surat suara yang tidak digunakan baik itu yang sifatnya surat suara rusak, tidak sah, bisa disampaikan pada publik dengan terang benderang,” Jelas dia.
Lalu masyarakat ikut mengawasi jalannya penghitungan suara, termasuk mengetahui surat yang tidak sah tadi.
Baca juga : Lima Doa sebelum Mencoblos Surat Suara di TPS
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati. Ia menilai pemilih patutnya memahami tata cara ketika akan menggunakan hak pilihnya, serta waspada terkait informasi yang beredar.
"Iya lebih waspada terhadap informasi yang belum tentu kebenarannya," terangnya .
Hal itu menyikapi informasi yang mengungkapkan pemilih boleh memilih di luar domisili dengan modal KTP atau paspor. Informasi itu juga sempat muncul pada Pemilu 2019.
Baca juga : Unik, Sejumlah TPS di Kupang Dibangun dengan Konsep Valentine
"Nah informasi ini juga sempat terjadi di Pemilu 2019 lalu," sambungnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk patuh terhadap regulasi dan tata cara pemungutan suara. Neni juga menyayangkan adanya misinformasi yang beredar di masyarakat.
"Sangat menyayangkan sekali ya," sebutnya.
Baca juga : BNPB Ungkap TPS di 7 Provinsi Ini Punya Riwayat Rawan Bencana, Dimana Saja?
Menurutnya, pemilih yang tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa memungkinkan pemilih tersebut menjadi daftar pemilih khusus (DPK).
"Kita ketahui bahwa pemilih DPK itu hanya bisa memilih di TPS berdasarkan KTP domisili. Jadi tidak bisa mencoblos di TPS sembarangan," tegasnya.
Menurutnya, aturan tersebut patut dilaksanakan bersama untuk mencegah pelanggaran seperti pemilu yang lalu ketika banyak TPS harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) akibat ada pemilih yang mencoblos bukan di domisilinya.
Baca juga : Partisipasi dalam Pemilu Kesempatan Tentukan Arah Kebijakan Negara
"Harusnya membaca data pelanggaran di Pemilu 2019, mengapa banyak TPS yang terjadi PSU? karena memang ada pemilih yang mencoblos di TPS sembarangan bukan domisili," pungkasnya. (RO/Z-7)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Angka partisipasi kali ini sedikit lebih tinggi dibandingkan Pilkada 2017 yang hanya mencatatkan 63,9%.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 esok hari Rabu 27 Novembe 2024, penting bagi pemilih untuk memastikan apakah namanya sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved