Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANAJER Riset dan Program The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono mengatakan, usulan fatwa MA untuk memperbolehkan memilih di non domisili kurang efektif secara waktu dan teknis.
“Kendala waktu,dan belum sosialisasi, itu akan memunculkan kerumitan juga karena di tingkat TPS- KPPS sudah ikuti bimtek, pasti akan berpegangan pada panduan yang ada. Ketika ada fatwa ini adakah info itu bisa diterima dan dipahami petugas KPPS, saya rasa tidak memungkinkan dengan waktu yang pendek ini,” jelas Arfianto hari ini (13/02).
Menurut dia, aturan bagi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di non domisili sudah cukup diakomodir sesuai aturan PKPU tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca juga : Siap-Siap, Dalam Waktu Dekat Warga Dapat Undangan Memilih dari KPU
“Sebenarnya apa yang sudah ada disampaikan di aturan PKPU sudah ada kelonggaran jauh hari, misalnya sampai H-7 bisa diurus dengan ketentuan yang ada. Kalau memang pemilih itu ingin memberikan haknya sebagai warga negara untuk ikut memilih,” Sebut Arfianto.
Namun dia juga menyoroti, apakah pada prosesnya informasi ini disampaikan ke publik dengan baik atau belum. Jika belum, maka merugikan pemilih suara.
Kemudian, jika tidak diawasi bersama, suara-suara yang tidak digunakan, berpeluang untuk disalahgunakan. Untuk itu TII mendorong optimalisasi Sirekap dan juga pengawasan dari masyarakat.
Baca juga : Otorita IKN Dukung Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah IKN NUsantara
“KPU mengoptimalkan Sirekap, sistem rekapitulasi yang itu hasil dari TPS, bukan hanya memunculkan hasil perhitungan suara, tetapi menampilkan seluas-luasnya di media, menampilkan juga surat suara yang tidak digunakan baik itu yang sifatnya surat suara rusak, tidak sah, bisa disampaikan pada publik dengan terang benderang,” Jelas dia.
Lalu masyarakat ikut mengawasi jalannya penghitungan suara, termasuk mengetahui surat yang tidak sah tadi.
Baca juga : Lima Doa sebelum Mencoblos Surat Suara di TPS
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati. Ia menilai pemilih patutnya memahami tata cara ketika akan menggunakan hak pilihnya, serta waspada terkait informasi yang beredar.
"Iya lebih waspada terhadap informasi yang belum tentu kebenarannya," terangnya .
Hal itu menyikapi informasi yang mengungkapkan pemilih boleh memilih di luar domisili dengan modal KTP atau paspor. Informasi itu juga sempat muncul pada Pemilu 2019.
Baca juga : Unik, Sejumlah TPS di Kupang Dibangun dengan Konsep Valentine
"Nah informasi ini juga sempat terjadi di Pemilu 2019 lalu," sambungnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk patuh terhadap regulasi dan tata cara pemungutan suara. Neni juga menyayangkan adanya misinformasi yang beredar di masyarakat.
"Sangat menyayangkan sekali ya," sebutnya.
Baca juga : BNPB Ungkap TPS di 7 Provinsi Ini Punya Riwayat Rawan Bencana, Dimana Saja?
Menurutnya, pemilih yang tidak tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) hanya bisa memungkinkan pemilih tersebut menjadi daftar pemilih khusus (DPK).
"Kita ketahui bahwa pemilih DPK itu hanya bisa memilih di TPS berdasarkan KTP domisili. Jadi tidak bisa mencoblos di TPS sembarangan," tegasnya.
Menurutnya, aturan tersebut patut dilaksanakan bersama untuk mencegah pelanggaran seperti pemilu yang lalu ketika banyak TPS harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) akibat ada pemilih yang mencoblos bukan di domisilinya.
Baca juga : Partisipasi dalam Pemilu Kesempatan Tentukan Arah Kebijakan Negara
"Harusnya membaca data pelanggaran di Pemilu 2019, mengapa banyak TPS yang terjadi PSU? karena memang ada pemilih yang mencoblos di TPS sembarangan bukan domisili," pungkasnya. (RO/Z-7)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasan data pemilih tetap.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved