Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon.
Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 19.02 menyerahkan berkas persyaratan untuk pendaftaran calon perseorangan. KPU Kota Cirebon menerima dan langsung memeriksa berkas persyaratan tersebut.
“Pada masa menjelang penutupan ada salah satu bakal calon walikota dan wakil walikota yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU,” tutur Rully Ruslian Fauzi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Humas KPU Kota Cirebon, Senin (13/5).
Baca juga : Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik
KPU Kota Cirebon, lanjut Rully, langsung melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan. Dari hasil verifikasi, yang telah diserahkan lagi oleh KPU Kota Cirebon sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, berkas dukungan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
“Jumlah berkas dukungan bakal calon Suryaana hanya 11.745,” tutur Rully.
Sedangkan syarat minimal dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan minimal 21.453 dukungan atau 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU Kota Cirebon telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. Dengan tidak memenuhinya persyaratan yang diajukan oleh Suryana maka dipastikan pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon tidak diikuti oleh calon perseorangan. (UL/Z-7)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Bawaslu temukan bakal calon perseorangan Pilgub DKI catut nama pengawas
Dengan formula seperti itu, peluang lahirnya calon kepala daerah lewat jalur perseorangan menjadi sangat sulit, khususnya di daerah dengan jumlah pemilih besar.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bapaslon kepala daerah perseorangan
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
KPUD Parigi Moutong terima pendaftaran tiga pasangan calon perseorangan
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasan data pemilih tetap.
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved