Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan

Nurul Hidayah
13/5/2024 23:42
Tak Penuhi Syarat, Pilkada Kota Cirebon tanpa Calon Perseorangan
Ilustrasi Pilkada 2024(MI/Susanto)

BAKAL calon perseorangan gagal maju pada  pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon.

Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 19.02 menyerahkan berkas persyaratan untuk pendaftaran calon perseorangan. KPU Kota Cirebon menerima dan langsung memeriksa berkas persyaratan tersebut. 

“Pada masa menjelang penutupan ada salah satu bakal calon walikota dan wakil walikota yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU,” tutur Rully Ruslian Fauzi, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Humas KPU Kota Cirebon, Senin (13/5).

Baca juga : Rumitnya Calonkan Diri sebagai Kepala Daerah tanpa Partai Politik

KPU Kota Cirebon, lanjut Rully, langsung melakukan verifikasi terhadap berkas dukungan yang diserahkan. Dari hasil verifikasi, yang telah diserahkan lagi oleh KPU Kota Cirebon sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, berkas dukungan tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

“Jumlah berkas dukungan bakal calon Suryaana hanya 11.745,” tutur Rully.

Sedangkan syarat minimal dukungan bakal calon walikota dan wakil walikota jalur perseorangan minimal 21.453 dukungan atau 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

KPU Kota Cirebon telah membuka pendaftaran untuk calon perseorangan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024. Dengan tidak memenuhinya persyaratan yang diajukan oleh Suryana maka dipastikan pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon tidak diikuti oleh calon  perseorangan. (UL/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya