Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih, tapi tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), masih dapat memiliki kesempatan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat yang tertera di KTP-E. Pemilih tersebut masih dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Hasyim mengingatkan masyarakat untuk mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui lokasi TPS masing-masing dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Jika mesin pencari dalam laman tersebut tidak menampilkan lokasi TPS, maka masyarakat yang berhak memilih itu masuk dalam kategori DPK.
Baca juga : KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK
"Pemilih DPK masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2).
Adapun kesempatan memilih bagi pemilih DPK adalah satu jam sebelum TPS ditutup. Operasional TPS sendiri dibuka sejak pukul 07.00 dan berakhir pada 13.00 sesuai pembagian wilayah waktu di Indonesia. Artinya, pemilih DPK baru dapat mencoblos pada pukul 12.00.
Sebelum menggunakan hak suara di TPS, Hasyim mengingatkan pemilih untuk mengisi daftar hadir sebagai bukti bahwa pemilih. Setelah mendapatkan lima jenis surat suara dari petugas KPPS, ia juga meminta pemilih untuk mengecek kondisi surat suara tersebut.
Baca juga : Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran KPU
"Kami harap pemilih membuka surat suara sambil disaksikan (petugas KPPS). Kami berharap para pemilih membuka surat suara sebelum digunakan dalam rangka memastikan surat suara tersebut dalam kondisi baik," terangnya.
Adapun setelah mencoblos di bilik suara, pemilih diimbau memasukan surat suara sesuai dengan kotak suara masing-masing yang telah disediakan. Terakhir, sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mencelupkan salah satu jarinya dengan tinta sebagai bukti telah memilih.
Hasyim juga mengajak pemilih untuk menyaksikan proses penghitungan suara setelah TPS ditutup. Bahkan, ia mengundang seluruh warga negara Indonesia, termasuk pemantau dan jurnalis, untuk mendokumentasikan proses pemungutan dan penghitungan suara dengan cara difoto maupun divideo.
Baca juga : Partisipasi dalam Pemilu Kesempatan Tentukan Arah Kebijakan Negara
"Ini dalam rangka untuk bersama-sama menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak, yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS," pungkasnya. (Z-5)
partisipasi pemilih ditentukan oleh bagaimana KPU menyosialisasikan kegiatan PSU di daerah masing-masing.
Setidaknya sejak 2019, partisipasi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memang selalu tinggi.
Untuk mewujudkan Pemilu yang adil diperlukan ketegasan untuk menindak penyelenggara Pemilu yang tidak menyediakan kemudahan bagi pemilih disabilitas.
Maskot untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar yaitu Si Caro, karena identik dengan salah satu ikon Sumbar atau Minangkabau.
TINGKAT partisipasi pemilih Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) mencapai 81,78%. Sementara, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg 2024) untuk DPR sebanyak 81,42%.
KPU berharap tingginya tingkat partisipasi Pemilu 2024 juga berlanjut di Pilkada 2024 pada November mendatang.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasan data pemilih tetap.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved