Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHASISWA Universitas Internasional Batam (UIB) bernama Risky Kurniawan mengajukan uji materiil aturan yang mengatur hanya Pemerintah yang dapat menjadi Pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik (parpol).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Otniel Raja Maruli Situmorang selaku kuasa Pemohon menyebutkan bahwa keberadaan pasal a quo berpotensi menghambat atau merugikan hak konstitusional Pemohon.
Baca juga : Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme
Pasalnya, Pemohon juga berkeinginan membubarkan parpol yang terindikasi korupsi sebagai wujud dari bela negara sebagaimana diamanahkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Oleh karenanya, Pemohon menilai tidak cukup jika hanya Pemerintah yang diberi kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi. Sehingga, perseorangan warga negara seharusnya diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemohon adalah Pemerintah atau Perseorangan Warga Negara Indonesia,” sebut Otniel membacakan salah satu butir petitum Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 17/PUU-XXII/2024, Selasa (13/2).
Baca juga : Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat tentang kerugian hak konstitusional Pemohon yang ada pada konstitusi dan dianggap merugikan dengan keberlakuan pasal yang diujikan. Sebab, Pemohon yakni perseorangan warga negara berdasarkan norma yang ada tidak berhak mengajukan pembubaran partai politik.
“Kemudian bagaimana Anda menguraikan pada posita antara hak bela negara dengan keberadaan perseorangan warga negara. Bagaimana dalilnya sehingga terlihat pertentangannya dengan UUD 1945? Variabelnya seperti apa dan kenapa dikaitkan dengan perseorangan bisa membubarkan partai politik dan bagaimana formulasinya,” jelas Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat mengenai indikator dari partai politik korupsi yang dimaksudkan. Sebab, dari rumusan Pemohon menggiring MK untuk menjadi positive legislator.
Baca juga : PKB: Putusan MK Proposional Tertutup Patut Diabaikan
“Apa yang dimaksud partai korup itu, apakah ketua umum atau bendaharanya yang terindikasi korup? Bagaimana Anda bisa menyatakan partai itu korup? Mungkin ada doktrin atau perbandingannya dengan negara lain, coba dibantu MK menemukannya,” tanya Daniel.
Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon perlu memberikan uraian tentang pembubaran partai politik di negara-negara lain seperti Thailand, Eropa atau Turki.
“Hal ini dapat diperbandingkan dan disajikan dengan kewenangan pembubaran partai politik yang dapat dimohonkan oleh Pemerintah. Cari bangunan argumentasi pasal pengujiannya dengan UUD 1945. Mengapa hanya Pemerintah, di permohonan ini belum terlihat alasan-alasan yang menjabarkan hal tersebut,” terang Saldi.
Baca juga : 15 Serikat Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Respons Aspirasi Pekerja
Pada akhir persidangan, Saldi menginformasikan pada Pemohon untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Selambat-lambatnya naskah perbaikan dapat diserahkan pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Z-4)
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa bakal ada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved