Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Universitas Internasional Batam (UIB) bernama Risky Kurniawan mengajukan uji materiil aturan yang mengatur hanya Pemerintah yang dapat menjadi Pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik (parpol).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Otniel Raja Maruli Situmorang selaku kuasa Pemohon menyebutkan bahwa keberadaan pasal a quo berpotensi menghambat atau merugikan hak konstitusional Pemohon.
Baca juga : Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme
Pasalnya, Pemohon juga berkeinginan membubarkan parpol yang terindikasi korupsi sebagai wujud dari bela negara sebagaimana diamanahkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Oleh karenanya, Pemohon menilai tidak cukup jika hanya Pemerintah yang diberi kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi. Sehingga, perseorangan warga negara seharusnya diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemohon adalah Pemerintah atau Perseorangan Warga Negara Indonesia,” sebut Otniel membacakan salah satu butir petitum Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 17/PUU-XXII/2024, Selasa (13/2).
Baca juga : Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat tentang kerugian hak konstitusional Pemohon yang ada pada konstitusi dan dianggap merugikan dengan keberlakuan pasal yang diujikan. Sebab, Pemohon yakni perseorangan warga negara berdasarkan norma yang ada tidak berhak mengajukan pembubaran partai politik.
“Kemudian bagaimana Anda menguraikan pada posita antara hak bela negara dengan keberadaan perseorangan warga negara. Bagaimana dalilnya sehingga terlihat pertentangannya dengan UUD 1945? Variabelnya seperti apa dan kenapa dikaitkan dengan perseorangan bisa membubarkan partai politik dan bagaimana formulasinya,” jelas Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat mengenai indikator dari partai politik korupsi yang dimaksudkan. Sebab, dari rumusan Pemohon menggiring MK untuk menjadi positive legislator.
Baca juga : PKB: Putusan MK Proposional Tertutup Patut Diabaikan
“Apa yang dimaksud partai korup itu, apakah ketua umum atau bendaharanya yang terindikasi korup? Bagaimana Anda bisa menyatakan partai itu korup? Mungkin ada doktrin atau perbandingannya dengan negara lain, coba dibantu MK menemukannya,” tanya Daniel.
Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon perlu memberikan uraian tentang pembubaran partai politik di negara-negara lain seperti Thailand, Eropa atau Turki.
“Hal ini dapat diperbandingkan dan disajikan dengan kewenangan pembubaran partai politik yang dapat dimohonkan oleh Pemerintah. Cari bangunan argumentasi pasal pengujiannya dengan UUD 1945. Mengapa hanya Pemerintah, di permohonan ini belum terlihat alasan-alasan yang menjabarkan hal tersebut,” terang Saldi.
Baca juga : 15 Serikat Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Respons Aspirasi Pekerja
Pada akhir persidangan, Saldi menginformasikan pada Pemohon untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Selambat-lambatnya naskah perbaikan dapat diserahkan pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Z-4)
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved