Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 100 tahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 dipastikan akan mencoblos pada Rabu (14/2).
"Di Rutan Bareskrim ada sekitar 100 tahanan yang punya hak pilih," kata Kepala Bagian Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Gatot Agus Budi Utomo saat dikonfirmasi, Selasa (13/2).
Gatot mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) di Rutan Bareskrim Polri. TPS itu akan melayani 100 tahanan yang hendak menyalurkan hak pilihnya tersebut.
Baca juga : 108 TPS Tunda Pemilu Akibat Banjir Demak
"Sesuai hasil koordinasi dengan KPU kota Jaksel akan disiapkan 1 TPS di Rutan Bareskrim untuk melayani tahanan yang sudah terdaftar dan memiliki hak pilih," ujar Gatot.
TPS itu sama dengan tempat pemungutan suara lainnya, yakni terdapat petugas yang ditunjuk oleh KPU. Yakni ada tujuh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan dua pengamanan langsung (Pamsung).
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan para warga binaan di Rutan Bareskrim dapat memilih calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga : KPU Bangka Distribusikan Formulir C6
"Sesuai dengan aturan memang semua pihak mempunyai hak yang sama untuk bisa mencoblos," kata Sandi, Selasa (13/2).
Menurut Kadiv Humas, pencoblosan para warga binaan akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Sehingga, semua hak pilih warga binaan dapat diberikan.
“Pasti ada TPS khusus dari lapas keliling atau TPS terdekat,” ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga : Tahanan KPK Bakal Nyoblos Dimana sih?
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan ada TPS untuk seluruh warga binaan di Ibu Kota. Jumlahnya ada 56 TPS berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). (Z-3)
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut transaksi judi online di lingkungan kantornya menyentuh ratusan juta. Sebanyak 17 orang teridentifikasi bermain
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Polisi mengungkap identitas pria berinisial AP, 29 tahun, yang mengancam dan memeras uang sebesar Rp300 juta dari artis Ria Ricis. Ternyata, AP adalah mantan sekuritinya.
KEPALA Ombudsman NTT, Darius Beda Daton menemukan dugaan punggutan liar (pungli) terhadap tahanan di rumah tahanan atau Rutan Kelas II B Kupang, mencapai Rp40 juta per tahanan.
Dengan adanya pelatihan, warga binaan bisa memiliki keahlian yang bisa dikembangkan setelah menjalani masa kurungan.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved