Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Senior Lembaga Management FEB UI Ferdinandus S. Nggao menegaskan bahwa penyaluran program bantuan sosial (bansos) pada masa pemilu perlu diatur secara khusus, baik pemilu tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya hal ini perlu dilakukan pemerintah agar penyalurannya tidak dipolitisasi.
“Politisasi bansos pada dasarnya tidak hanya merusak citra bansos, tetapi juga citra pemerintah,” ungkapnya, Minggu (28/1).
Lebih lanjut, menurut Ferdinandus, dari sisi desain program, program bansos telah dirancang dengan tepat, sesuai kebutuhan masyarakat. Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh desain yang tepat, tetapi juga proses delivery atau mekanisme penyaluran yang tepat juga.
Baca juga : TPN Sebut Aksi Jokowi Bagi-bagi Bansos Berlebihan
“Politisasi bansos mendistorsi program pada sisi delivery, penyaluran bansos ditunggangi kepentingan politik,” tegas Ferdinandus.
Baca juga : Bansos Berstiker Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Kampanye Harusnya secara Terhormat
Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur proses delivery bansos pada masa pemilu. Itulah yang menyebabkan politisasi bansos di masa pemilu mudah dilakukan. Politisasi bansos ini selalu muncul pada masa pemilu.
Karena itu, ke depan penyaluran bansos di masa pemilu perlu diatur secara ketat. Aspek yang perlu diatur adalah urgensi penyaluran dan siapa yang menyalurkan. Urgensi penyaluran terkait kondisi apa yang membuat bansos disalurkan.
“Apakah masyarakat memang sedang membutuhkannya? Penjabaran kondisinya harus benar-benar gamblang, didukung data yang valid,” tuturnya.
Menurut Ferdinandus hal ini sangat penting agar penyaluran bansos sesuai tujuannya sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial, melindungi masyarakat dari risiko sosial ekonomi yang dihadapi. Dengan demikian, urgensi ini terkait risiko apa yang dihadapi masyarakat yang perlu dilindungi.
Aspek kedua, lanjutnya, siapa yang menyalurkan bansos. Untuk menghindari kepentingan politik, maka sebaiknya pejabat yang berasal dari partai politik tidak boleh menyalurkan bansos selama pemilu. Juga, termasuk para kontestan yang sedang berkontestasi atau masuk dalam tim pemenangan, tidak boleh terlibat dalam penyaluran bansos.
“Karena itu, untuk pemilu 2024 ini, pemerintah perlu menjelaskan urgensi penyaluran bansos yang dilakukan. Misalnya, kenapa penyalurannya dilakukan saat ini? Kondisi apa yang membuat bansos perlu disalurkan dan jenis bansos apa yang dibutuhkan?,” ucap Ferdinandus.
Selain itu, beberapa waktu lalu pemerintah menyampaikan bahwa penyaluran bansos diperpanjang sampai Juni 2024. Pemerintah perlu menjelaskan urgensinya sampai Juni 2024.
Tidak adanya penjelasan tentang urgensinya, akan membuat publik mencurigai adanya kepentingan politik, dikaitkan pemilihan presiden. Karena, pemilihan presiden putaran kedua akan dilakukan pada Juni 2024.
“Pemerintah juga perlu menjelaskan keterlibatan menteri yang berasal dari partai politik dalam penyaluran bansos. Apa keterkaitan tugas kementerian yang dipimpinnya dengan penyaluran bansos,” pungkasnya. (Z-8)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved