Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PERNYATAAN Presiden Joko Widodo terkait dibolehkannya seorang presiden atau menteri berpihak dan berkampanye terhadap salah satu peserta pemilu menyita perhatian publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun buka suara terkait pernyataan orang nomor satu di negeri ini.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, presiden memang diperbolehkan ikut dalam kegiatan kampanye. Hal itu diatur lewat Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"(Pasal itu) memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ikut dalam kegiatan kampanye," jelas Idham saat dikonfirmasi, Rabu (24/1)
Baca juga: KISP Pertanyakan Sikap Kenegarawan Presiden Jokowi
Menurut Idham, norma dalam UU tersebut memberikan persyaratan kondisional bagi presiden jika ingin berkampanye. Selain tidak boleh menggunakan fasilitas yang melekat dalam jabatan, presiden juga harus cuti saat kampanye.
Kendati demikian, Idham menyebut fasilitas pengamanan dari negara menjadi hal yang tetap melekat selama presiden berkampanye. Idham sendiri enggan berkomentar lebih lanjut saat dimintai tanggapannya terkait potensi konflik kepentingan yang timbul jika presiden berkampanye.
Baca juga: Jokowi Sedang Hidupkan Nepotisme
"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal itu disampaikannya usai acara penyerahan pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther dari Kementerian Pertahanan kepada TNI AU di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024. (Tri/Z-7)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved