Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pungli di Rutan KPK Terjadi sejak 2016

Candra Yuri Nuralam
23/1/2024 16:54
Pungli di Rutan KPK Terjadi sejak 2016
KPK(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang menyebutkan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) terjadi sejak 2016. Namun, saat itu belum terstruktur.

“(Pungli) sejak tahun sebelumnya 2016, 2017 sudah (ada), tapi, memang belum terstruktur,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menjelaskan bahwa pungli baru terstruktur pada akhir 2018. Para pegawai bahkan menunjuk ‘lurah’ yang mengoordinasikan penerimaan uang panas tersebut.

Baca juga: Uang Pungli Ditampung di Rekening Pribadi

“Ada istilah ‘lurah’, ada koordinator di rutan masing-masing, misalnya di rutan cabang KPK Merah Putih, C1, dan Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ali.

KPK terus mendalami skandal tersebut. Perkaranya kini masih mandek di tahap penyelidikan.

Baca juga:

Dewas KPK mengatakan uang pungli yang dikumpulkan masuk ke rekening masing-masing pegawai Rutan.

Uang Pungli Ditampung di Rekening Pribadi

Tapi, KPK membuka peluang menggelar penyidikan terkait pungli tersebut. Sejumlah saksi ahli yang dimintai keterangan menyatakan Lembaga Antirasuah berwenang menindaklanjuti perkaranya sampai ke persidangan.

Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Medcom/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya