Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGACARA mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dituntut lima tahun penjara karena dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama lima tahun, dan denda sejumlah Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam berkas tuntutan yang dikutip pada Kamis (18/1).
Jaksa meyakini Roy terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan yang dilarang dalam Pasal 21 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Minta Fatwa ke MA Terkait Kelanjutan Kasus Lukas Enembe
Hukuman lima tahun penjara dinilai pantas untuknya. Jaksa meminta vonis itu berdasarkan seluruh fakta hukum dalam persidangan. “Menetapkan lamanya masa penehanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap jaksa.
Jaksa turut memberikan penjelasan pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam tuntutan ini. Yang meringankan yakni Roy belum pernah dihukum.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final
Selain itu, Roy juga memiliki tanggungan keluarga. Lalu, advokat itu tidak menikmati maupun memperoleh hasil apapun dari kasus Lukas.
Di sisi lain, pertimbangan memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Selain itu, jaksa menilai Roy berbelit hingga mempersulit pembuktian. (Z-3)
KPK masih bisa melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penggunaan uang operasional sebesar Rp1 triliun per tahun yang dilakukan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Lima saksi itu yakni Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah dan empat pihak swasta Hendri Utama, Rizky Agung Sunarjo, Bayu Chandra, serta Syukri.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Ada dua penyuap lain yang kini diproses hukum oleh penyidik.
KPK belum menahan maupun membawanya ke persidangan meski status hukum itu sudah diberikan lebih dari setahun.
Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis pengacara Stefanus Roy Rening 4,5 tahun penjara karena perintangan penyelidikan kasus Lukas Enembe.
JPU pada KPK meminta majelis hakim menolak ekspesi yang diajukan Stefanus Roy Rening.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK menegaskan pihaknya tidak membuat dakwan fiktif. Semua tuduhan dipastikan bisa dibuktikan dalam persidangan.
Stefanus Roy Rening didakwa melakukan perintangan dalam penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Salah satu ulahnya yakni mendatangkan massa ke Mako Brimob Jayapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved