Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa para jemaah haji dan umroh yang berada di Saudi saat hari pelaksanaan pemungutan suara bisa mengikuti pemilu bila terdaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Pasal 210 UU No. 7 Tahun 2017, Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019, dan Pasal 120 Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023.
"Dalam penyelenggaraan pemilu tentunya KPU akan memberikan pelayanan kepada pemilih sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Idham di Jakarta, Senin (15/1).
Dijelaskannya DPTLN dapat dilengkapi dengan DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri). Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN sebagaimana dimaksud merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih TPSLN asal.
Baca juga : Kampanye Capres tidak Pantas Gunakan Kata Kasar
Dalam PKPU, keadaan tertentu meliputi; menjalankan tugas di tempat lain atau negara lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas; tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau pendidikan tinggi; pindah domisili; pindah metode pemilihan; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisili; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Amphuri Tegaskan Pentingnya KPU Fasilitasi Hak Suara Bagi Jemaah Haji dan Umrah di Pemilu 2024
"Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN dapat menggunakan haknya untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke suatu negara dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke suatu negara," jelasnya.
Dalam Amar Putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 juga ditegaskan bahwa bahwa Pasal 208 ayat (2) UU Pemilu tentang daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian Pasal 210 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 juga memperkuat bahwa daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas data Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan," tegasnya.
Untuk itu, bagi jemaah haji dan umroh dapat mengikuti pemilu bila terdaftar sebagai pemilih tambahan di DPTLN. KPU memfasilitasi agar hak para jemaah dipenuhi dengan bekerja sama pihak-pihak terkait seperti kedutaan.(Z-8)
Dokter estetika dr. Dewita Kamaruddin menyarankan jamaah haji gunakan SPF 50-80 untuk proteksi maksimal di cuaca ekstrem Tanah Suci. Simak tips lengkapnya.
Sebanyak 1.214 jemaah haji asal Kendal diberangkatkan menuju Asrama Haji Donohudan. Pemkab Kendal pastikan fasilitas transportasi dan pendampingan lansia optimal.
Simak rincian harga paket roaming internet Haji 2026 dari berbagai operator seluler seperti Telkomsel, XL, Indosat, hingga Smartfren untuk kelancaran ibadah.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin melepas 360 jemaah haji kloter pertama asal Kabupaten Tegal menuju Madinah. Simak rincian kuota dan jadwal keberangkatannya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad melepas 445 jemaah haji kloter pertama Embarkasi Batam menuju Madinah. Fokus pada layanan ramah lansia dan disabilitas.
Operasional haji 1447 H di Embarkasi Surabaya resmi dimulai. 760 jemaah asal Probolinggo berangkat via Bandara Juanda dengan layanan pre-clearance.
PEMERINTAH mengimbau jemaah umrah Indonesia yang dijadwalkan berangkat dalam waktu dekat untuk menunda perjalanan mereka menyusul dinamika situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
MENYUSUL meningkatnya eskalasi di kawasan Timur Tengah, sejumlah negara tetangga Arab Saudi telah mengambil langkah penutupan ruang udara untuk kedatangan dan keberangkatan penerbangan.
Lima mitra pengemudi Grab Indonesia membagikan kisah inspiratif tentang perjuangan hidup, penolakan, hingga akhirnya mendapat apresiasi berupa perjalanan umroh.
Orang tua yang merencanakan perjalanan ke luar negeri, termasuk Umroh, sering kali menghadapi kendala waktu dalam melengkapi imunisasi anak.
Platform digital terintegrasi ini juga memungkinkan pengguna untuk memesan layanan serta memilih waktu pelaksanaan umrah secara fleksibel.
Kompetisi menjadi wadah pemberdayaan santri agar mampu mengembangkan jiwa kewirausahaan di sektor strategis haji dan umroh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved