Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBAGIAN pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang terkait skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang mencapai Rp270 juta.
“Kami juga sudah menerima beberapa pengembalian uang sampai Rp270-an juta lebih itu yang kemudian diterima,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam telekonferensi yang dikutip pada Senin (15/1).
Ali enggan memerinci identitas pegawai yang melakukan pengembalian uang itu. Tapi, total itu cuma sebagian kecil dari total duit yang sudah dinikmati secara keseluruhan yakni Rp4 miliar.
Baca juga: KPK Dinilai Gagal Mengawasi Rutan Sehingga Timbul Skandal Pungli
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini kasus pungli yang diusut pihaknya masih di tahap penyelidikan. Tapi, kata Ali, perkara itu masih didalami, dan banyak orang sudah dimintai keterangan.
“Ada 190 orang yang sudah diperiksa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan,” ujar Ali.
Baca juga: Pungli di Rutan, Pegawai KPK Minta Ratusan Juta kepada Tahanan
Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
Kepala Satuan Tugas Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Titto Jaelani mengatakan tim jaksa KPK sudah siap membuktikan perbuatan pidana 15 terdakwa pungutan liar di Rutan KPK.
KPK mendalami kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya dengan memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Antirasuah Cahya H Harefa
Pada Idul Adha, sejumlah tahanan KPK menerima kunjungan dari keluarga mereka di rumah tahanan Gedung Merah Putih.
ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding setelah Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
DIREKTUR Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan terjadinya pungutan liar (pungli) karena kesenjangan ekonomi. Pendapatan pariwisata tidak sampai ke masyarakat lokal
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya pungutan liar (pungli) dalam kedatangan kapal wisatawan di Raja Ampat, Papua Barat.
Stranas PK menyebut pungutan liar dalam proses pembongkaran muatan maupun pengiriman barang di pelabuhan masih terjadi. Itu menjadi sangat miris karena system digital sudah diterapkan.
SEORANG oknum petugas tiket masuk objek wisata Sindangkerta, Cipatujah, Tasikmalaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan dengan menetapkan tarif masuk Rp20 ribu.
Kasus dugaan pungli terhadap tahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Kupang yang mencapai Rp40 juta per orang masih terus diusut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved